Bantuan Sosial PKH Bisa Diterima Oleh Pelaku UMKM, Simak Cara Mendapatkannya

Bantuan Sosial PKH Bisa Diterima Oleh Pelaku UMKM, Simak Cara Mendapatkannya

Bantuan Sosial (Bansos) 2023. Foto : ILUSTRASI/NET--

JAKARTA,ENIMEKSPRES.CO.ID – Pelaku UMKM bisa mendaftar menjadi penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau PKH.

Tahun 2023 ini pelaku UMKM tidak dapat lagi bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM. 

Namun mereka kini bisa mendaftar menjadi penerima Bansos PKH.

Perlu diketahui bansos PKH merupakan program dari Kementerian Sosial atau Kemensos yagn diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. 

BACA JUGA:22 Januari 2023 merupakah Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili, Nah Apa itu Imlek? Simak Penjelasannya

BACA JUGA:Musrenbang Kelurahan Pasar III Muara Enim Sumsel, Ajukan 65 Usulan Prioritas

BACA JUGA:Sawit Stres, Apa Penyebabnya dan Apa Tandanya? Simak Penjelasannya Lengkap di Sini

Termasuk juga pelaku UMKM bila mereka memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. 

Besaran Bansos PKH yang disalurkan oleh Kemensos ini mencapai Rp3.000.000,- per orang. 

Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah juga punya kesempatan untuk bisa mendapatkan bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan ini. 

Bansos PKH untuk pelaku UMKM ini menjadi pengganti bantuan yang diberikan kepada UMKM dari Kementerian Koperasi yang kini telah dihapuskan. 

BACA JUGA:AHY Lantik Pengurus DPC Partai Demokrat Muara Enim

BACA JUGA:Pengumuman BPIH 2023 Akhir Febuari, Ini Penjelasan Menag

Jika pelaku usaha belum terdaftar sebagai penerima, mereka bisa mendaftar melalui Aplikasi Cek Bansos. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: