Siap-siap! Transisi NIK Jadi NPWP Sudah Dimulai, Masyarakat Dimudahkan?

Siap-siap! Transisi NIK Jadi NPWP Sudah Dimulai, Masyarakat Dimudahkan?

Ilustrasi NIK KTP jadi NPWP. FOTO:DOK/NET--

Dalam Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah, secara resmi dimulai integrasi NIK sebagai NPWP.

Dilansir dari laman kemenkeu.go.id, program ini telah diresmikan pada 19 Juli 2022.

Proses transisi akan berlangsung secara bertahap hingga akhir 2023 dan akan diimplementasikan secara penuh pada tanggal 01 januari 2024.

BACA JUGA:Cuma Modal Nonton bisa Dapat Saldo DANA Rp750 Ribu Loh, Simak Caranya

BACA JUGA:Buruan! Klaim Kesempatan Emas pada Aplikasi DANA dan Dapatkan Saldo Dana Gratis

Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan inovasi yang memiliki banyak manfaat baik bagi masyarakat, bagi DJP dan penerimaan negara secara umum, maupun potensinya bagi DJKN dimasa mendatang. 

Integrasi NIK menjadi NPWP diharapkan bisa membantu mengurangi shadow economy, apalagi jika dimasa mendatang bisa diterbitkan aturan pembatasan transaksi tunai, misalnya transaksi tunai maksimal 100 juta.

Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan data OECD tingkat tax ratio Indonesia saat ini adalah sebesar 10,1% dari PDB, masih dibawah rata-rata negara- negara di kawasan Asia Pasifik yaitu sebesar 19% dari PDB. 

Integrasi penggunaan NIK menjadi NPWP dipastikan akan meluaskan basis penerimaan pajak sehingga dalam jangka menengah dan panjang diharapkan penerimaan pajak akan meningkat.

BACA JUGA:TERPOPULER: Tol Bengkulu-Lubuklinggau Dilanjut, Lokasi Pintu Tol Indralaya-Prabumulih Sumsel di Sini!

BACA JUGA:Lepas dari Hukuman Mati, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Mantan Kadiv Propam Sampaikan Ini

Potensi manfaat bagi DJKN, Implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP akan memiliki dampak luar biasa.

Manfaat sederhana adalah tidak ada lagi batasan apakah seseorang terdaftar sebagai wajib pajak atau bukan. 

Anak baru lahir sudah punya NIK, sehingga meskipun suatu harta berharga didaftarkan oleh orang tuanya atas nama anak yang baru lahir tetap terdata oleh DJP.

Apalagi DJP juga secara rutin juga menerima data dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain (ILAP) sehingga secara teori seluruh data harta berharga di Indonesia akan terekam oleh DJP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: