NIK Gagal Ditemukan Saat Daftar CPNS dan PPPK, Lakukan Langkah ini

NIK Gagal Ditemukan Saat Daftar CPNS dan PPPK, Lakukan Langkah ini

Ilustrasi Kartu tanda Penduduk atau KTP. FOTO:DOK/DISWAY--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pendaftaran PPPK dan CPNS sebentar lagi akan dibuka terkadang ada saja kendala yang terjadi saat mau buat akun pendaftaran.
Salah satu kendalanya ialah Nomor Induk Kependudukan atau NIK malah statusnya tidak ditemukan di SSCASN.
Hal tersebut pastinya membuat panik, padahal berkas-berkas sudah disiapkan dari jauh hari.
Tak hanya membuat panik dan jantung deg-degan tetapi bisa menggagalkan semua rencana hidup yang telah lama direncanakan.

BACA JUGA:Wow! 2 Kategori Bansos PIP ini Cair Lagi, Lihat Kategorinya

BACA JUGA:Berikut Kisi-kisi Tes CPNS 2023 terlengkap! Simak Informasinya Disini

BACA JUGA:Pemekaran DOB di Sumsel Belum Disetujui, Ternyata Ini Penyebabnya
Eriksson P Manihuruk selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) mengatakan, NIK yang gagal ditemukan umumnya terjadi akibat NIK tersebut tidak ter-update atau masih menggunakan data NIK dari dokumen terakhirnya.
Kemudian Erikson mewanti-wanti data NIK dan Nomor KK yang dilaporkan adalah data terakhir.
Ada 4 permasalahan yang ditemukan mengapa NIK gagal ditemukan di SSCASN, kata Erik.
Pertama, bisa jadi karena  NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) salah ketik saat hendak login ke laman SSCASN.

BACA JUGA:Herman Deru Akui Ponpes Punya Peran Penting Cetak SDM Berkualitas, Begini Kata Gubernur Sumsel

BACA JUGA:Bingung Dimana Pintu Tol Indralaya-Prabumulih Sumatera Selatan? Cek di Sini Infonya
Kedua, masih menggunakan Nomor KK lama.
Ketiga, menggunakan NIK dengan status perekaman KTP elektronik duplicate record atau data ganda
keempat, NIK anda dipakai orang lain untuk mendaftar.
Ada beberapa Solusi untuk mangatasi hal tersebut, yakni cek kembali NIK dan No. KK dan pastikan tidak salah ketik saat login.

BACA JUGA:5 CDOB di Sumsel Ingin Jadi Kabupaten, Apa Saja…Ini Informasinya

BACA JUGA:Bansos BLT Dana Desa Rp300 Ribu Tahun 2023 Segera Cair! Simak Jadwalnya
Kemudian gunakan No. KK terakhir dan jangan pakai yang lama terutama jika pernah pindah domisili.
Selanjutnya jika sudah memiliki KTP-el jangan pernah mengulang perekaman data KTP-el dengan NIK yang berbeda, sebab perekaman NIK lebih dari sekali datanya akan terblokir oleh sistem.
Dan terakhir jangan pernah mengunggah dokumen kependudukan (KTP, KK, akta lahir atau dokumen lain) ke media sosial, karena banyak oknum jahat yang mengambil data pribadi.
"Cara cek data kependudukan, hubungi call center Halo Dukcapil 1500537 serta hubungi call center instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik yang menggunakan NIK sebagai persyaratan," ucap Erikson memberi solusi.

BACA JUGA:Jadi Ajang Pemanasan Pra SNBT, Ini yang di katakan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI

BACA JUGA:Curi Getah Karet, Warga Embacang Diringkus Team Puma Polsek Gelumbang, Lihat Tuh Tampangnya
Serta layanan call center Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan nama Halo Dukcapil 1500537.
Nomor layanan pengaduan 0811 1902 4156, 4157 seterusnya sampai 4165.
Anda juga bisa segera ke Kantor Dukcapil terdekat untuk konsultasi dan minta solusi mengatasi masalah tersebut.
Serta jika ada petugas nakal segera laporkan!

BACA JUGA:Bingung Dimana Pintu Tol Indralaya-Prabumulih Sumatera Selatan? Cek di Sini Infonya

BACA JUGA:Buruan! Dapatkan Saldo Dana Gratis hingga Rp200.000 Setiap Hari, Ikuti Caranya
Terkadang banyak oknum jahat yang mengambil keuntungan dengan masalah yang dihadapi orang lain.
Tidak hanya itu terkadang juga ada petugas Dukcapil yang menyulitkan, bertele-tele, bahkan sampai berusaha melakukan pungli.
Maka dari itu jika menemukan hal-hal serupa silakan laporkan saja.
Prof. Zudan pernah berpesan dengan tegas kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mengalami masalah dengan pelayanan Dukcapil.

BACA JUGA:Wow! Bansos PKH PKM Rp3 Juta Segera Cair, Lihat Rincian Uangnya

BACA JUGA:Bingung Dimana Pintu Tol Indralaya-Prabumulih Sumatera Selatan? Cek di Sini Infonya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: