Wow! 75.083 Peserta PPPK Kemenag Lulus Seleksi Administrasi, Simak Daftar Namanya

Wow! 75.083 Peserta PPPK Kemenag Lulus Seleksi Administrasi, Simak Daftar Namanya

Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Masa sanggah bukan dimaksud untuk mengubah kembali dokumen, ataupun mengunggah ulang dokumen. 

“Panitia Seleksi CPPPK dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar, untuk hasil sanggah akan diumumkan pada 26 Januari 2023” ucap Nizar.

BACA JUGA:Harga Karet Mulai Naik? Lihat Harga Perkilogramnya Sekarang

BACA JUGA:Untuk Menekan Angka Stunting, Ini yang Dilakukan Koramil 404-03 Talang Ubi bersama Pemda dan BADAR PALI

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti tahapan selanjutnya. 

Tahapan selanjutnya ialah Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Moderasi Beragama dengan CAT. 

Kartu tanda peserta ujian pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan.

 “Waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id, ” kata Nurdin.

BACA JUGA:Peran BNI Geber Olahraga Nasional Diapresiasi Menpora

BACA JUGA:Herman Deru Berharap Tol Betung Cepat Selesai dan Tol Muara Enim Segera Dibangun

“Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar,” lanjut Nurdin.

Kemudian Nurdin mengatakan bagi pelamar yang terbukti memberikan data tidak sesuai dengan fakta atau ketentuan serta melakukan manipulasi data. 

Maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal atau diberhentikan sebagai peserta PPPK. 

“Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” pungkas Nurdin.

BACA JUGA:Perihal Pengangkatan Honorer jadi PNS, Honorer Pol PP Kembali Bergejolak! Ternyata ini Penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id