Wow! Ternyata Gaji dan tunjangan PNS Menggiurkan, Simak Informasinya di Sini
Ilustrasi Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto : DOK/SUMEKS.CO--
Mereka mendapatkna tunjangan mulai dari tunjangan Istri, anak hingga kinerja.
Tunjangan kinerja PNS yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya.
BACA JUGA:3 Pria Lagi Pesta Sabu Dibekuk Polisi, Ketahuan Bawa BBM Ilegal 2 Ton, Begini Jadinya
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Akuisisi Saham, Mantan Dirut PTBA Diperiksa Kejati Sumsel
Peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga mengatur Urusan tunjangan kinerja atau tukin.
Berikut besaran tunjangan seorang PNS.
1. Tunjangan Kinerja (tukin) yang diterima PNS berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat mereka berkerja, baik instansi pusat ataupun daerah.
Pada tingkat pemerintahan pusat tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:Simak! Hindari Hal Ini Usai Bercinta
Yang diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 di mana tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
2. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.
Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
BACA JUGA:Bertransformasi Jadi Bank Digital, RUPS Bank Mayora Perkenalkan Manajemen Baru
3. Tunjangan Anak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpos.disway.id