Soal Tuntutan 7 Bulan Penjara Terdakwa Pemerkosaan, Kejagung Perintahkan JPU Kejari Lahat untuk Banding
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. Foto : KEJAGUNG RI--
Serta denda Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.
Hasil eksaminasi menunjukkan surat tuntutan JPU kurang mencerminkan dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
BACA JUGA: Kajari Lahat Dinonaktifkan Terkait Tuntutan 7 Bulan Penjara Terhadap Terdakwa Pemerkosaan
Sehingga menimbulkan reaksi yang masif di berbagai platform media dan masyarakat termasuk keluarga.
Lanjutnya, tidak ada norma hukum yang dilanggar apabila JPU melakukan upaya hukum banding meskipun antara putusan dengan tuntutan lebih tinggi.
Maka demi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum berdasarkan hati nurani, diperintahkan kepada JPU untuk mengambil langkah strategis, yakni upaya hukum banding dengan harapan hukuman dapat diperberat.
"Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tetap melakukan pemeriksaan yang intensif kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural Kejaksaan Negeri Lahat, dan apabila ditemukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tukas Kapuspenkum, Ketut Sumedana, Senin 9 Januari 2023. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: