Guru PPPK Tak Ada Batasan Pensiun
![Guru PPPK Tak Ada Batasan Pensiun](https://enimekspres.disway.id/upload/d4daf67bf9a7cd1cdbdda7e9c35a0d99.jpg)
Guru PPPK tak ada batasan pensiun. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--
BACA JUGA:Resmi, Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis Dimulai Hari Ini 21 Desember 2022
PNS adalah warga Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.
Mereka diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negera secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan tersebut.
Ketentuan batas usia pensiun PNS tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99.
Di dalam Surat Keputusan (SK) ini membahas tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional pada tanggal 3 Oktober 2017.
BACA JUGA:Kabupaten Muara Enim Dapat 1.545 Formasi PPPK
Serta mengatakan masa pensiun PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.
Dari batasan usia tersebut terbagi ke dalam tiga tingkatan berdasarkan jabatannya masing-masing meliputi.
Pertama, bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan masa pensiun memasuki usia 58 tahun.
Kedua, pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya masa pensiun memasuki usia 60 tahun.
BACA JUGA:Guru PPPK Belum Digaji, Menteri Nadiem Makarim Disemprot Anggota Komisi X DPR RI
Ketiga, pejabat fungsional ahli utama masa pensiun memasuki usia 65 tahun.
Keempat, PNS berusia di atas 60 tahun serta menduduki JF ahli madya sebelum aturan ini berlaku maka masa pensiunnya usia 65 tahun.
Terakhir kelima, PNS yang berusia di atas 58 tahun dan menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, JF penyelia sebelum aturan ini berlaku maka masa pensiunnya ialah usia 60 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: