Ini Penjelasan Hutama Karya Terkait Kelanjutan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Sumatera Selatan, Kabar Baik?

Ini Penjelasan Hutama Karya Terkait Kelanjutan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Sumatera Selatan, Kabar Baik?

Sekretaris Hutama Karya Tjahjo Purnomo memberikan penjelasan terkait kelanjutan pembangunan tol Bengkulu-Lubuklinggau Sumatera Selatan. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

“Kami juga mengimbau pengguna jalan yang ingin melintas untuk dapat menggunakan jalan tol secara bijak dengan selalu mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol saat melintas,” imbuh Koentjoro.

Tata tertib tersebut, seperti berkendara dengan kecepatan maksimal 80 km/jam.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Bakal Gelontorkan Dana Rp16 Miliar untuk Ruas Jalan Liwa-Batas Sumatera Selatan

BACA JUGA:Kontrak Proyek Jalan Segamit-Pulau Panggung Provinsi Sumatera Selatan Diputus, Kontraktornya Blacklist

Kemudian menjaga jarak aman dengan kendaraan didepan minimal 10 sampai 20 meter.

Serta pastikan kendaraan tidak melebihi muatan.

Disamping itu, Hutama karya juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib lainnya yang berlaku di jalan tol.

Salah satunya dengan menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan, serta memastikan kecukupan saldo Uang Elektronik sebelum memasuki gerbang tol.

BACA JUGA:Jalan Penghubung Kabupaten Rusak Parah, Kepala Desa Minta Gubernur Sumatera Selatan Turun Tangan

BACA JUGA:Jalan Nasional Rusak, Ini yang Dilakukan Asmara dan Kopsbara untuk Kenyamanan Pengendara

“Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo Uang Elektronik, dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya, di mana terdapat fitur Cek Saldo Uang Elektronik dan juga dapat melakukan Topup saldo Uang Elektronik,” ulasnya.

Selain itu, untuk berkendara dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan, serta tidak menggunakan bahu jalan, kecuali dalam keadaan darurat.

“Segera beristirahat apabila merasa mengantuk di Rest Area terdekat serta untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dimanapun berada," pesannya lagi.

"Apabila pengguna jalan tol mengalami atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol maupun rest area agar segera melapor ke Call Centre masing-masing Cabang Tol,” tukas Koentjoro.

BACA JUGA:Dugaan Jalan Pemda Dirusak PT RMK, Pemkab Muara Enim Bentuk Timsus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: