Catat! Tahun 2023 Pembelian BBM Pertalite Dibatasi, Kualitas Rendah Dilarang Edar, Alasannya?

Catat! Tahun 2023 Pembelian BBM Pertalite Dibatasi, Kualitas Rendah Dilarang Edar, Alasannya?

Aturan baru pembelian BBM subsidi Pertalite dan Solar mulai 2023 mendatang. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Beberapa jenis BBM yang dilarang oleh Pemerintah itu yakni BBM yang memiliki kadar oktan dibawah 90.

Untuk itu BBM RON 87, BBM RON 88 (bensin premium) dan BBM RON 89 resmi dilarang untuk diperjualbelikan.

BACA JUGA:11 Provinsi Ini Berpotensi Dilanda Hujan Ekstrem, Sumatera Selatan Waspada, Prediksi Hingga 1 Januari 2023

BACA JUGA:Walikota Lubuklinggau Sumatera Selatan Salurkan Seragam Sekolah Gratis ke Ribuan Pelajar

Pelarangan terkait BBM kualitas rendah ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Isi dari aturan BBM kadar oktan di bawah RON 90 dilarang diperjualbelikan yakni terkait dengan Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM, dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Info dilarangnya penjualan jenis BBM RON di bawah 90 itu sudah dikonfirmasi langsung oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (Bph Migas) bernama Saleh Abdurrahman, pada Selasa 25 Oktober 2022 lalu.

"Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," kata Saleh Abdurrahman.

BACA JUGA:Aturan Baru Membeli BBM Pertalite dan Solar 2023, Apa Itu? Yuk Disimak

BACA JUGA:Libur Nataru 2023, Penumpang Kereta Api di Stasiun Muara Enim Meningkat, Segini Jumlahnya

Kata Saleh Abdurrahman lagi, jika dilihat dari aturan yang baru, BBM di bawah RON 90 dilarang penggunaannya lagi nantinya karena mempertimbangkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri.

Dalam pasal 1, Diktum KESATU menyatakan adanya perubahan ketentuan yang aturannya tertulis sebagai berikut:

Mengutip dari JDIH Kementerian ESDM, KESATU:

a) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

BACA JUGA:Tak Diberi ‘Jatah’ Pemuda Ini Sebar Foto Syur Pacarnya, Loh!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber