Waduh, PNS Akan Pensiun Dini Secara Massal, Sudah Siap?

Waduh, PNS Akan Pensiun Dini Secara Massal, Sudah Siap?

PNS akan pensiun dini secara massal. Foto : MENPAN.GO.ID--

Perlu dicatat bahwa RUU ASN mengatur pensiun dini massal adalah tindakan yang dimaksudkan untuk memberikan jeda kurang dari 8 tahun bagi ASN atau bagi mereka yang telah bekerja untuk Pemerintah.

 

Dihimpun dari berbagai sumber, pengertian pensiun berdasarkan UU No. November 1969 tentang pensiun karyawan.

BACA JUGA:Tol Bengkulu Resmi Beroperasi, Cek di Sini Rencana Tarifnya, Mahal?

BACA JUGA:Mawardi Yahya Ajak Kepala Desa Jadi Pelopor Masifkan GSMP di Sumatera Selatan

 

Dalam pemahamannya, pensiun adalah suatu bentuk jaminan hari tua yang diberikan kepada pegawai negeri atas pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk pemerintah.

 

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 menetapkan rezim pensiun dini 5 tahun (45:20).

 

Sementara acuan peraturan Pemerintah yang digunakan adalah skema usulan pensiun (50:20).

 

“Pegawai ASN yang ingin mengajukan pensiun dini harus memenuhi syarat untuk mengajukan pensiun. Usia minimal 45 tahun dengan masa kerja 20 tahun,” bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dikutip enimekspres.co.id, Rabu 28 Desember 2022. 

BACA JUGA:Libur Tahun Baru Tiba, Yuk Berwisata ke Danau Ini, Airnya Berwarna Merah Loh!

BACA JUGA:CDOB Gelumbang Sumatera Selatan Terkendala Moratorium, Ini 6 Kecamatan Calon Kabupaten Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: