Waduh, PNS Akan Pensiun Dini Secara Massal, Sudah Siap?

Waduh, PNS Akan Pensiun Dini Secara Massal, Sudah Siap?

PNS akan pensiun dini secara massal. Foto : MENPAN.GO.ID--

 

Pasal 87 tentang pemberhentian secara kolektif pegawai negeri sebelum batas waktu Dalam hal perampingan organisasi mengakibatkan pensiun dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, harus dilakukan serentak dan harus dikonsultasikan kepada DPRK.

 

Mengutip CNBCIndonesia, Abdullah Azwar Anas pun memberikan opsi kepada pegawai ASN untuk melanjutkan karir atau berhenti berkarier sebagai pegawai ASN.

 

Baru, setalah itu, anggaran kemudian ditetapkan untuk melaksanakan keputusan ASN.

 

Mengutip blog amartha.com Kementerian Keuangan, pegawai ASN yang memilih pensiun dini harus mengajukan permohonan pensiun dini sebagai berikut:

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Begini Tata Cara Membeli BBM Pertalite dan Solar Mulai 2023, Simak Lengkap di Sini

BACA JUGA:Ketua TP PKK Sumatera Selatan Salurkan Bantuan Sembako untuk 700 KK Nelayan, Dampak Harga BBM Naik

 

1. Mengajukan pembayaran pensiun awal atau SP.4 A.

 

2 . Buatlah tabel untuk mengevaluasi kinerja tahun lalu (P.3).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: