Jangan Sampai Salah, Begini Tata Cara Membeli BBM Pertalite dan Solar Mulai 2023, Simak Lengkap di Sini
Aturan baru jangan sampai salah, begini tata cara membeli BBM Pertalite dan Solar tahun 2023. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--
"Intinya kendaraan yang dilarang beli solar dan pertalite adalah mobil dan motor yang mahal-mahal,” kata Menteri ESDM, Arifin Tasrif kepada CNBCIndonesia di Kantor Kementerian ESDM sebagaimana dilansir enimekspres.co.id, Selasa 27 Desember 2022.
“Kalau mobil umum tentu harus dibantu apalagi untuk kegiatan masyarakat. Intinya yang dilarang gunakan pertalite dan solar adalah milik orang yang mampu," sambungnya.
Namun, sudah menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat.
Kuat dugaan, aturan itu menyasar kendaraan berkapasitas mesin 1.400 cc ke atas dan motor 250 cc ke atas.
BACA JUGA:Curi Pipa Medco, Pemuda Ini Dibekuk Polsek Gelumbang Polda Sumsel
BACA JUGA:Berlaku Mulai 2023, Begini Tata Cara Membeli BBM Pertalite dan Solar, Jangan Salah Lagi!
Walaupun keputusan itu belum final karena masih dalam pembahasan.
Arifin Tasrif menegaskan, aturan baru dibuat supaya ada pengaturan penggunaan BBM subsidi berupa Pertalite dan Solar subsidi agar tepat sasaran.
Dilansir enimekspres.co.id dari CNBCIndonesia, Selasa 27 Desember 2023, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyampaikan ke depan harus ada pengaturan penggunaan BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi agar tepat sasaran.
Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga mencatat, konsumen yang mendaftarkan kendaraan di MyPertamina sebagai pengguna BBM Pertalite dan Solar Subsidi itu sudah mencapai 3,2 juta unit kendaraan.
BACA JUGA:Wisata Sumatera Selatan: Danau Merah, Cocok untuk Kamu yang Suka Berpetualang di Alam
Secretary Corporate Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengungkapkan jumlah tersebut khusus untuk kendaraan roda empat.
"BBM masih sekitar 3,2 juta kendaraan yang terdaftar (MyPertamina). Hanya roda empat. Dua belum," kata Irto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: