Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan Amankan 2 Pelaku Penimbun BBM Ilegal di Desa Cinta Kasih

Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan Amankan 2 Pelaku Penimbun BBM Ilegal di Desa Cinta Kasih

Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan gelar konferensi pers terkait diamankannya 2 pelaku penimbun BBM ilegal di Desa Cinta Kasih, yang sebabkan 3 korban jiwa tewas terbakar. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Serta Arinto (50) warga Dusun II Desa Cinta Kasih, tak lain adalah sopir pelaku Firdaus.

Adapun peran kedua pelaku, yakni pelaku Endang berperan sebagai pemilik gudang tempat penyimpanan BBM ilegal jenis Pertalite yang didapat dari Pom bensin dan BBM jenis minyak putih (Belum diolah) didapat dari Sungai Angit, Babat Toman, Kabupaten Muba.

BACA JUGA: Satlantas Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan Kunjungi SMAN 1 Muara Enim, Ini Tujuannya

BACA JUGA: Resmi, Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis Dimulai Hari Ini 21 Desember 2022

Sedangkan peran pelaku Firdaus adalah sebagai penyuplai minyak putih yang dibeli dari daerah Sungai Angit, Babat Toman, Kabupaten Muba.

Atas kejadian tersebut, Kapolres langsung memerintahkan Kasat Reskrim AKP Tonny Saputra dan Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin untuk melakukan penyelidikan terkait peristiwa penimbunan BBM yang meledak hingga terbakar dan merengut 3 korban jiwa.

Kemudian, dilakukan penyelidikan dan pengejaran serta imbauan secara persuasif terhadap keluarga kedua pelaku.

Mengingat pada saat kejadian kedua pelaku sedang tidak ada di lokasi.

BACA JUGA: Kapolda dan Pj Bupati Kurniawan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Serbaguna Polres Muara Enim

BACA JUGA: 46 Unit Iphone 13 dan 14 Pro Max Dicuri di Gerai Palembang Indah Mall, Kerugian Korban Senilai Rp 1 Miliar

Ternyata imbauan tersebut berhasil karena kedua pelaku dengan diantar oleh kedua keluarga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Gunung Megang.

Dan kemudian dibawa ke Polres Muara Enim guna penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini kita akan lakukan pemeriksaan lebih mendalam, dan tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku-pelaku lainnya,” jelas Kapolres Muara Enim Polda Sumatera Selatan.

Selain kedua pelaku, kepolisian juga mengamankan barang bukti, antara lain 2 buah drum ukuran 200 liter yang telah terbakar, 1 kerangka tedmon yang telah terbakar.

BACA JUGA: Pemprov dan Polda Sumatera Selatan Gelar Rakor Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: