Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan Amankan 2 Pelaku Penimbun BBM Ilegal di Desa Cinta Kasih

Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan Amankan 2 Pelaku Penimbun BBM Ilegal di Desa Cinta Kasih

Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan gelar konferensi pers terkait diamankannya 2 pelaku penimbun BBM ilegal di Desa Cinta Kasih, yang sebabkan 3 korban jiwa tewas terbakar. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

BACA JUGA: Sadis! Gegara Utang, Warga Banyuasin Sumatera Selatan Ini Tewas Ditembak di Depan Istrinya

Selanjutnya 3 jerigen kosong ukuran 35 liter warna biru, 1 pompa air yang telah terbakar, 1 selang sepanjang sekitar 2 meter warna kuning.

Kemudian 1 buah teko air minum terbuat dari plastik warna putih bening, serta 1 unit mobil jenis Pickup Grand Max dengan nomor polisi BG 8936 DS dan Suzuki Carry BG 1712 DP.

“Saat ini kita akan lakukan pemeriksaan lebih mendalam, dan tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku-pelaku lainnya,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 53 huruf b dan huruf c, Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

BACA JUGA: Sayembara Ditutup, Pelaku Begal Siswa SMP Berhasil Diringkus Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan

BACA JUGA: Satlantas Polres Ogan Ilir Polda Sumsel Sosialisasikan Aplikasi Dulur Kito Ogan Ilir Smart City, Apa Itu?

Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sementara itu, menurut pengakuan pelaku Endang didampingi Firdaus, sebelumnya ia berprofesi sebagai petani, dan baru sekitar 5 bulan tepatnya di sejak Agustus lalu menggeluti usaha tersebut karena faktor ekonomi.

Selama menjalani usaha BBM ilegal tersebut, pelaku sering berhenti menjalaninya karena kucing-kucingan khawatir tertangkap polisi.

“Kemarin (saat kejadian terbakar) baru mau mulai usaha lagi, tidak tahunya ada musibah,” katanya.

BACA JUGA: BREAKING NEWS: Kebakaran Rumah di Desa Cinta Kasih Muara Enim, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

BACA JUGA: Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Apresiasi Gubernur Sumatera Selatan Inisiasi Gerakan Sumsel Mandiri Pangan

Untuk pasokan BBM ilegal, yakni minyak putih, pelaku Endang mendapatkannya dengan cara memesan dengan harga Rp1 juta per drum ukuran 200 liter.

Dari modal Rp1 juta tersebut bisa timbul menjadi Rp1,5 juta dengan menjualnya ke para pengecer minyak yang datang sendiri ke gudangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: