2023, Tilang ETLE Diterapkan
Tilang ETLE di Kabupaten OKI, Provinsi Sumsel akan diterapkan pada tahun 2023 mendatang. Foto : DOK/DISWAY/DNN--
“ETLE ini bagi pengendara yang melakukan pelanggaran, terekam data benar maka diproses dan dicetak," katanya.
Diterangkan Kasubdid Kamsel lagi, adapun pelanggaran yang tercapture atau terekam oleh kamera ETLE, yakni tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan handphone saat berkendara.
BACA JUGA: Terapkan ETLE, Pj Bupati Muara Enim Terima Penghargaan dari Kapolda Sumsel
BACA JUGA: Muara Enim Bakal Terapkan ETLE, Ini Lokasinya
“Jadi tahun 2023 kamera ETLE mulai diterapkan serentak se-Sumsel tahap dua ada 52 kamera untuk OKI ada dua titik kamera statis,” tegasnya didampingi Kasat Lantas Polres OKI, AKP M Sadeli.
Erwin berpesan kepada masyarakat jangan takut adanya kamera ETLE. Tetapi sama-sama untuk tertib berlalu lintas.
Sementara itu, Bupati OKI, H. Iskandar mengatakan kamera ETLE yang akan diterapkan tahun depan 2023 ini dapat berjalan baik.
“Program ini bagus karena memudahkan pelayanan kepada masyarakat cara berlalu lintas,” ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co