Waduh, Karyawan Ekspedisi Ini Habiskan Uang Perusahaan Rp266 Juta dalam 3 Hari untuk Main Judi Slot

Waduh, Karyawan Ekspedisi Ini Habiskan Uang Perusahaan Rp266 Juta dalam 3 Hari untuk Main Judi Slot

Karyawan ekspedisi di Musi Banyuasin ditangkap Polres Musi Banyuasin karena menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp266 juta untuk main judi slot dalam waktu 3 hari. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUSI BANYUASIN, ENIMEKSPRES.CO.ID - Seorang karyawan ekspedisi diringkus anggota Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) karena telah menggelapkan uang perusahaan sebanyak Rp266 juta.

Mirisnya lagi, uang sebanyak itu habis dalam waktu 3 hari yang digunakan untuk bermain judi slot.

Karyawan ekspedisi pelaku penggelapan uang perusahaan itu bernama Herlin Sopian Patjarih (35) warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, Sumsel.

Pelaku Herlin sebelumnya bekerja sebagai karyawan di perusahaan ekspedisi yang terletak di Km 204, Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Muba.

BACA JUGA: Pelaku Judi Slot Ditangkap Polisi, Kini Terancam 10 Tahun Penjara

BACA JUGA: Kecanduan Judi Slot, Pria Ini Nekat Membegal hingga Babak Belur Dihajar Korbannya

Kapolres Muba, AKBP Siswandi melalui Kabag Ops, Kompol Rivow, menjelaskan penangkapan terhadap pelaku bermula laporan pihak perusahaan yang diterima Polres Muba.

“Total uang perusahaan tempatnya bekerja yang digelapkan pelaku sebanyak Rp266 juta,” jelas Kompol Rivow, didampingi Kasi Humas, AKP Susyanto, pada Selasa 6 Desember 2022.

Berbekal LP/B-270/XI/2022/SPKT/Polres Musi Banyuasin/Polda Sumsel tertanggal 29 November 2022, anggota melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.

“Pada tanggal 30 November anggota berhasil menangkap pelaku di Kota Palembang,” lanjut Kabag Ops Kompol Rivow.

BACA JUGA: Demi Main Judi Slot, Pria Ini Rampas Smartphone Seorang Nenek

BACA JUGA: Demi Judi Slot, Keponakan Kuras Uang Milik Bibi hingga Rp38 Juta

Lebih jauh dijelaskan Kompol Rivow, pelaku Herlin merupakan staf Departemen Station Manajemen perusahaan ekspedisi.

Modus yang dipakai pelaku untuk menjalankan aksinya ini dengan tidak menyetorkan uang Cash On Delivery (COD) selama 3 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: