Demi Main Judi Slot, Pria Ini Rampas Smartphone Seorang Nenek

Demi Main Judi Slot, Pria Ini Rampas Smartphone Seorang Nenek

Kapolsek Gandus, AKP Wanda D menunjukkan barang bukti handphone yang dirampas tersangka. Foto : EDHO/SUMEKS.CO/DNN--

ENIMEKSPRES.CO.ID, PALEMBANG - Tabrani alias Tab (26) warga Jalan Lettu Karim Kadir, Lr Masjid, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Sumsel kembali berurusan dengan polisi.

Itu setelah dirinya nekat merampas smartphone Andoid merek Xiaomi Redmi 7A milik seorang nenek-nenek bernama Zainab (66). Saat kejadian, korban tengah berjalan kaki di Jalan Sosial, Perumahan Griya Asri, Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus, pada 11 Juli 2022 lalu.

Dari arah samping, tersangka Tab dengan mengendarai sepeda motor miliknya langsung merampas handphone milik korban.

BACA JUGA: Demi Judi Slot, Keponakan Kuras Uang Milik Bibi hingga Rp38 Juta

Setelah korban melaporkan kasusnya ke Polsek Gandus, jajaran Unit Reskrim Polsek Gandus pimpinan Ipda Rosihan, pada Minggu (24/7/2022) di rumah berhasil menangkap tersangka Tab.

Saat diamankan, tersangka pulang ke rumah orang tuanya memaksa minta uang untuk membeli rokok dan deposit judi slot.

BACA JUGA: Tragis, Siswi di Musi Rawas Ini Digilir 6 Pria hingga Disekap 15 Hari

“Saya cuma mau pinjam ponsel itu buat main judi slot karena tidak punya android. Rencananya sesudah main slot akan saya kembalikan,” ujar tersangka saat dihadirkan pada konferensi pers, Selasa (26/7/2022).

Dari tangan residivis tiga kali dalam kasus yang sama ini, petugas juga mengamankan smartphone milik korban yang masih dalam penguasaan tersangka.

BACA JUGA: Gara-gara Judi Slot, Menantu Jual Sepeda Motor Ibu Mertua

Kapolsek Gandus, AKP Wanda D Bernard, mengatakan jika tersangka mengambil handphone secara paksa dari korban.

“Saat kejadian korban berjalan kaki dan pelaku langsung menarik handphone korban. Setelah berhasil merampas korban dan melarikan diri mengendarai sepeda motornya,” tambah Kapolsek.

Pelaku ditangkap saat akan meminjam uang kepada orang tuanya untuk membeli rokok dan deposit judi slot. “Dari laporan korban, kita lakukan penyelidikan dan mencari tersangka. Ikut diamankan satu handphone. Tersangka ini sudah tiga kali residivis. Kita ancam dengan Pasal 365 KUHP,” tegas Kapolsek. (dho/sumeks.co/DNN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co