Pelaku Perusak Tower SUTT PLN di Muara Enim Sakit Hati 2 Bulan Gaji Tak Dibayar

Pelaku Perusak Tower SUTT PLN di Muara Enim Sakit Hati 2 Bulan Gaji Tak Dibayar

Pengrusakan tower SUTT PLN di Kabupaten Muara Enim terjadi karena pelaku sakit hati 2 bulan gaji tak dibayar. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kasus pengrusakan tower SUTT milik PLN yang terjadi di Kabupaten Muara Enim, ternyata bermotif sakit hati karena 2 bulan gaji tak dibayar.

Sebelumnya, Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap 2 pelaku pengrusak lima tower SUTT di Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Dalam penangkapan terhadap 2 pelaku, Jatanras Polda Sumsel bersama anggota Satreskrim Polres Muara Enim.

Adapun 2 pelaku yang ditangkap karena merusak tower Saluran Transmisi Tenaga Listrik (SUTT) yaitu NE alias Vicen (30) dan R (35).

BACA JUGA: Jatanras Polda Sumsel Tangkap 2 Pelaku Pengrusak Tower SUTT Milik PLN di Muara Enim

BACA JUGA: Patut Diacungi Jempol, Satgas Illegal Drilling Polda Sumsel Sukses Bongkar Penimbunan BBM Subsidi dan Oplosan

Keduanya warga Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Kedua pelaku ditangkap Jatanras Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres Muara Enim saat berada di rumah masing-masing, pada Kamis 1 Desember 2022 pagi.

Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga, menjelaskan kedua pelaku merupakan pekerja lepas yang diberi tanggungjawab oleh pihak ketiga dari subkontraktor UPT PLN Palembang.

"Tugas 2 pelaku ini menjaga tower SUTT di desa setempat," jelas AKBP Tulus Sinaga, Senin 5 Desember 2022.

BACA JUGA: Curi Besi, Residivis Kambuhan Ini Kembali Masuk Bui

BACA JUGA: Polres Lahat Gerebek Diduga Lokasi Aktivitas Penimbunan BBM Subsidi

Disebutkan AKBP Tulus Sinaga, bahwa berdasarkan keterangan pelaku, keduanya dengan sengaja merusak lima unit tower SUTT tegangan tinggi tersebut karena tidak digaji selama dua bulan.

"Gajinya hanya diberi Rp500 ribu per bulan,” terang AKBP Tulus lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: