Pelaku Perusak Tower SUTT PLN di Muara Enim Sakit Hati 2 Bulan Gaji Tak Dibayar
Pengrusakan tower SUTT PLN di Kabupaten Muara Enim terjadi karena pelaku sakit hati 2 bulan gaji tak dibayar. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--
Akibat ulahnya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 191 BIS 2e dan 3e KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 9 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: