Jatanras Polda Sumsel Tangkap 2 Pelaku Pengrusak Tower SUTT Milik PLN di Muara Enim
Dua pelaku pengrusak tower SUTT milik PT PLN di Desa Tanjung Terang dan Desa Perjito, Kabupaten Muara Enim ditangkap Jatanras Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres Muara Enim. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap 2 pelaku pengrusak lima tower SUTT di Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Dalam penangkapan terhadap 2 pelaku, Jatanras Polda Sumsel bersama anggota Satreskrim Polres Muara Enim.
Adapun 2 pelaku yang ditangkap karena merusak tower Saluran Transmisi Tenaga Listrik (SUTT) yaitu NE alias Vicen (30) dan R (35).
Keduanya warga Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA: Jatanras Polda Sumsel Tembak Pelaku Jambret, Korbannya Seorang Wanita Masih dalam Perawatan
BACA JUGA: Jatanras Polda Sumsel Amankan Puluhan Orang dalam Operasi Preman
Kedua pelaku ditangkap Jatanras Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres Muara Enim saat berada di rumah masing-masing, pada Kamis 1 Desember 2022 pagi.
Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga, menjelaskan kedua pelaku merupakan pekerja lepas yang diberi tanggungjawab oleh pihak ketiga dari subkontraktor UPT PLN Palembang.
"Tugas 2 pelaku ini menjaga tower SUTT di desa setempat," jelas AKBP Tulus Sinaga, Senin 5 Desember 2022.
Disebutkan AKBP Tulus Sinaga, bahwa berdasarkan keterangan pelaku, keduanya dengan sengaja merusak lima unit tower SUTT tegangan tinggi tersebut karena tidak digaji selama dua bulan.
BACA JUGA: Komplotan Bobol ATM Lintas Provinsi Ditembak Jatanras
BACA JUGA: Terlibat 20 Kasus Kejahatan, Pria Ini Ditembak Jatanras Polda Sumsel
"Gajinya hanya diberi Rp500 ribu per bulan,” terang AKBP Tulus lagi.
Lanjutnya, kedua pelaku yang komplain justru diberhentikan karena mereka tidak punya kontrak tertulis dari pihak ketiga atau subkontraktor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: