42 Pasangan di Kabupaten Muara Enim Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu

42 Pasangan di Kabupaten Muara Enim Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu

Pj Bupati Muara Enim didampingi Ketua PKK Nurmala Sari Kurniawan menyaksikan pelaksanaan sidang isbat terpadu di Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

BACA JUGA: Babinsa Koramil Tanjung Enim Bantu Mengolah Lahan Petani Desa Tanjung Agung

Sedangkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan melakukan perubahan elemen data berdasarkan putusan Pengadilan.

Lalu dengan buku nikah akan diterbitkan berupa kartu keluarga dengan status nikah atau perkawinan tercatat, kemudian penggantian elemen KTP yang sebelumnya belum menikah menjadi menikah.

Apabila sudah mempunyai anak dan telah memiliki akta kelahiran, maka akan ada catatan di akta bahwa pernikahannya sudah sah, artinya anak seorang ayah dan ibu dengan pernikahan tercatat.

Untuk pelaksanaan sidang isbat nikah ini, kata Risman, biayanya dibebankan kepada peserta sidang dengan menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kemudian biaya penerbitan buku nikah ditentukan oleh Kemenag atau KUA gratis.

BACA JUGA: Hadiri Pisah Sambut Kepala Kemenag Muara Enim, Ini Harapan Bupati Kurniawan

Dan untuk penerbitan seluruh dokumen kependudukan gratis.

"Kita ingin menertibkan dokumen kependudukan warga kita yang sudah nikah siri supaya tidak ada rasa was-was saat bepergian, karena sudah ada dokumen pernikahan yang sah,” ujar Risman.

Ketua Pengadilan Agama Muara Enim, Suspawati, mengatakan program isbat nikah terpadu ini sebagai bentuk dukungan dari Pengadilan Agama Muara Enim terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Khususnya terkait dengan data tertib administrasi kependudukan untuk mendukung Kabupaten Layak Anak (KLA).

BACA JUGA: Diduga Sopir Mengantuk, Truk Angkutan Batu Bara Tabrak Tiang Listrik hingga Patah

Sidang isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau PPN yang berwenang.

Hak itu berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan.

“Masih banyak masyarakat Muara Enim yang pernikahannya belum tercatat secara administrasi sehingga tidak ada kepastian hukum atas pernikahan,” ujar Suspawati.

Kepala Kemenang Muara Enim, Hasanudin mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi atas kegiatan isbat nikah ini, sebab antusias masyarakat cukup tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: