Paman di Prabumulih Tiduri Keponakan Hingga 50 Kali, Begini Pengakuan Pelaku Kepada Polisi

Paman di Prabumulih Tiduri Keponakan Hingga 50 Kali, Begini Pengakuan Pelaku Kepada Polisi

MD seorang paman di Kota Prabumulih tega tiduri keponakan sendiri hingga 50 kali. Kini pelaku telah diamankan polisi. Foto : PRABUMULIH POS/DNN--

PRABUMULIH, ENIMEKSPRES.CO.ID - Seorang paman berinisial MD (35) di Kota Prabumulih, Sumsel tega tiduri keponakan sendiri hingga 50 kali.

Korbannya, JS (16) tak lain adalah anak dari kakak kandung pelaku sendiri.

Atas kejadian memilukan tersebut, ibu korban tidak terima hingga melaporkan pelaku yang merupakan warga Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih ke Polres Prabumulih.

Tim Satreskrim Polres Prabumulih yang menerima laporan orangtua korban tak mau buang-buang waktu, dan dengan sigap langsung bergerak menangkap pelaku.

BACA JUGA: Pengunjung dan Pemandu Hiburan Malam di Gelumbang Diamankan Tim Operasi Yustisi, 2 di Antaranya Lagi Ngamar

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman, membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku kasus perlindungan anak tersebut.

"Pelaku sudah kita amankan pada saat menunggu penumpang di Jalan Alipatan, Kota Prabumulih," jelas Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Firman, pada Rabu 16 November 2022.

Pelaku saat diinterogasi polisi menyebut bahwa aksi tidak terpuji itu dilakukan dengan cara mengancam korban.

Perbuatan pelaku terhadap keponakannya itu dilakukan hingga 50 kali.

BACA JUGA: Ayah Perkosa Anak Tiri Sejak Duduk di Bangku SD hingga SMA

"Kalau korban tidak mau menuruti nafsu bejat pelaku, pelaku mengancam akan menyebarkan videonya," beber Kasat Reskrim AKP Alita Firman.

Bahkan perbuatan pelaku kepada korban itu sudah dilakukan sejak tahun 2020 lalu hingga sekarang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: