Gelapkan Uang Member Arisan Online, Wanita Ini Ditangkap Polisi
Bandar arisan online ditahan Polres Muba karena menggelapkan uang member. Foto : HARIAN MUBA/DNN--
BACA JUGA: Jatanras Polda Sumsel Tembak Pelaku Jambret, Korbannya Seorang Wanita Masih dalam Perawatan
Selain telah mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 7 buah buku tabungan milik pelaku, 4 buah ATM milik pelaku, 1 unit Hp, dan 3 buah buku catatan arisan milik pelaku.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, di hadapan polisi tersangka Minarsih mengatakan dirinya telah menjalankan arisan online ini sejak satu tahun lalu, dengan jumlah peserta hingga 192 orang.
“Untuk jumlah slot itu tergantung dari kemampuan peserta. Ada yang Rp1 juta, ada yang hingga ratusan juta,” jelasnya.
BACA JUGA: Uang Hasil Menjual Sepeda Motor Teman Dipakai untuk Judi Online, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
Namun karena banyak peserta, akhirnya Minarsih merasa bingung untuk mengembalikan uang peserta arisan.
“Saya bingung, karena uang yang masuk untuk menutupi peserta yang lainnya, pada akhirnya tidak ada uang lagi untuk membayar peserta,” kata pelaku. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co