Masyarakat Persoalkan Mobilisasi Angkutan Batu Bara PT DBU Melintasi Jalan Umum Dalam Kota

Masyarakat Persoalkan Mobilisasi Angkutan Batu Bara PT DBU Melintasi Jalan Umum Dalam Kota

Mayarakat mengeluhkan operasional angkutan batu bara PT DBU melintas di dalam Kota Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Beberapa tahun lalu, angkutan batu bara menggunakan jalan umum sangat meresahkan masyarakat, khususnya di sepanjang jalan mulai dari Kabupaten Lahat hingga Palembang.

Namun keserahan masyarakat tersebut direspons cepat oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru dengan melarang mobilisasi angkutan batu bara menggunakan jalan umum.

Larangan angkutan batu bara melalui jalan umum berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Pergub Nomor 23 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum.

Pergub itu menegaskan, truk angkutan batu bara diwajibkan melewati jalur khusus karena Pergub angkutan batu bara lewat jalan umum sudah dicabut.

BACA JUGA: Desa Muara Gula Baru Wakili Kabupaten Muara Enim pada Kegiatan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik

Namun, berapa pekan terakhir masyarakat Kota Muara Enim kembali mempersoalkan aktivitas truk angkutan batu bara milik PT Duta Bara Utama (DBU) yang melintas secara bebas dalam kota mulai dari Simpang Kepur.

Kemudian ke Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani (Depan Kantor Bupati), dan Jalan Sultan Mahmud Barudin (SMB) II, sehingga mengganggu kelancaran dan kenyamanan lalu lintas.

Selain itu, aktivitas angkutan batu bara melintasi jalan umum sangat rawan akan kecelakaan lalu lintas, karena truk-truk itu melintas dengan kecepatan tinggi, jarak konvoi terlalu dekat hingga menimbulkan debu.

“Truk angkutan batu bara itu melintas pada sore hari saat lalu lintas padat di kawasan Kota Muara Enim,” keluh Cacon (40) warga Kota Muara Enim kepada awak media, Rabu 26 Oktober 2022.

BACA JUGA: Merasa Dipermainkan, Warga Desa Lingga Ancam Tutup Tambang PTBA

Kendaraan angkutan batu bara yang melintas di jalan protokol atau dalam Kota Muara Enim sangat mengganggu kenyaman pengguna jalan.

Sebab kendaraan angkutan batu bara beriringan dengan jarak yang dekat.

“Selain angkutan batu bara jenis dump truk, ada juga truk tronton tentu membuat kemacetan. Ditambah membuat jalan yang dilalui bergelombang dan belum lagi bongkahan batu bara berjatuhan sehingga menimbulkan debu hitam,” ungkapnya.

Dewan Bakal Panggil Manajemen PT DBU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: