Gubernur Herman Deru Kaji Aturan Seragam Baru Sekolah

Aturan baru soal seragam sekolah. Foto : FAJAR--
BACA JUGA: Pelajar Pelopor dan Pelapor Menyelesaikan Permasalahan Anak
Selain itu, peraturan ini juga bertujuan meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.
Dalam Pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA, yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.
Sementara pada Pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.
Model dan Warna Seragam Nasional
Jenjang SD/SD Luar Biasa, atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
BACA JUGA: Kabar Baik! PPG Dihapus, Guru Berhak Dapat Tunjangan Penghasilan
Jenjang SMP/SMP Luar Biasa, atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
Jenjang SMA/SMA Luar Biasa/SMK/SMK Luar Biasa, atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Model dan warna seragam pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
BACA JUGA: Pertama di Indonesia, 6 Calon Taruna PTDI-STTD Dapat Biaya Pendidikan Penuh dari Pemkab Muara Enim
Selanjutnya, model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Jadwal penggunaan seragam sekolah nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Kemudian, seragam pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co