Kabar Baik! PPG Dihapus, Guru Berhak Dapat Tunjangan Penghasilan
PPG dihapus, semua guru berhak mendapatkan tunjangan penghasilan. Foto : ILUSTRASI/DNN--
JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - RUU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) menegaskan setiap guru berhak mendapat tunjangan tanpa perlu mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan, dalam RUU Sisdiknas mengatur terkait tunjangan guru.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, mengatakan, PPG tidak lagi menjadi syarat tunjangan penghasilan bagi guru.
“Udah gak perlu,” katanya dalam diskusi media ditulis, Rabu 14 September 2022.
BACA JUGA: Pertama di Indonesia, 6 Calon Taruna PTDI-STTD Dapat Biaya Pendidikan Penuh dari Pemkab Muara Enim
Dengan adanya peraturan baru tersebut, Nino, sapaan Anindito Aditomo, berharap semua guru mendapatkan tunjangan dan tidak harus menunggu lama sertfikasi PPG.
Setidaknya, saat ini ada 1,6 juta guru mengantre sertifikasi PPG.
“Guru yang 1,6 juta itu kalau mereka harus ngantre PPG itu belasan tahun, nanti tambah-tambah lagi waktunya,” ujarnya.
Nino menyebut 1,6 juta guru yang tengah mengantre akan diputihkan.
BACA JUGA: Pendaftaran Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Dibuka Sampai 26 September 2022
Artinya, guru tersebut dianggap sudah memenuhi syarat sertifikasi untuk menerima tunjangan.
Adapun peran PPG, lanjut Nino, tetap krusial.
PPG akan dimaksimalkan untuk melatih guru maupun calon guru baru.
“Jadi, yang di dalam sistem tidak perlu PPG, bukan berarti tidak perlu meningkatkan kualitasnya ya,” kata Nino.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id