Cek Rekening! BSU Gaji Rp600 Ribu Mulai Disalurkan Hari Ini
Pemerintah mulai menyalurkan BSU Upah bagi pekerja/buruh. Foto : ILUSTRASI/NET--
JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp600 ribu, mulai disalurkan hari ini, Jumat 9 September 2022.
Penerima BSU ini adalah pekerja yang upahnya paling banyak Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi/kabupaten/kota.
“Yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Jumat 9 September 2022.
“Karena hitungnya nilai minimum kabupaten/kota, senilai upah minimum kabupaten/kota, mereka tetap berhak mendapat itu,” lanjut Ida Fauziyah.
BACA JUGA: 23.454 Penduduk Kabupaten Muara Enim Terima BLT Subsidi BBM
Tujuan Pemerintah memberikan bantuan subsidi ini untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Ini sebagai akibat kenaikan harga kebutuhan sehari-hari. Lalu apa saja persyaratan lainnya?
Mengutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh, berikut persyaratannya:
- Pekerja/Buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
- Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
- Pemberian bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro. (disway.id/dnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id