Massa Minta Mendagri Batalkan Rencana Pilwabup Muara Enim

Massa Minta Mendagri Batalkan Rencana Pilwabup Muara Enim

Forum Mahasiswa Sumsel Jabotabek menggelar aksi di Kantor Kemendagri menolak pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa waktu 2018-2023. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Persoalan proses pemilihan wakil bupati (Pilwabup) Kabupaten Muara Enim yang akan dilaksanakan oleh anggota DPRD Muara Enim, terus menjadi sorotan publik.

Pasalnya, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang menolak terkait prosesi pengisian jabatan wakil bupati, setelah tampuk kepala daerah definitif yang diduduki Juarsah tersandung kasus tindak pidana korupsi hingga mengalami kekosongan sejak 2020 lalu.

Maka kekosongan pimpinan tersebut hingga kini masih diisi oleh Penjabat (Pj) bupati.

Pada awalnya, Ahmad Yani sebagai Bupati diberhentikan sebagai Bupati karena sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Pimpinan Dewan Menghindar Kejaran Media, Terkait Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim

Setelah itu, Juarsah sebagai Wakil Bupati menggantikan posisi Ahmad Yani sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.

Namun pada kenyataannya, Juarsah juga terbukti melakukan korupsi sehingga terjadi kekosongan kekuasaan.

“Dalam prosesnya, sesuai dengan Undang-undang No 10 Tahun 2016 bahwa Pj Bupati diangkat oleh Kemendagri dan hari ini Kabupaten Muara Enim dipimpin oleh seorang Pj (Penjabat) notabennya bukan produk hasil Pilkada,” ujar Fais Akbar, Koordinator Lapangan Forum Mahasiswa Sumsel Jabotabek saat menggelar aksi di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu 31 Agustus 2022.

Rencana pemilihan Wakil Bupati oleh DPRD Muara Enim, kata Fais Akbar, menjadi polemik karena dihitung dari saat putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) Juarsah sebagai terdakwa kasus korupsi sampai akhir periode 2023 ternyata hanya 15 bulan.

BACA JUGA: Pospera Muara Enim Akan PTUN-Kan Surat Mendagri, Terkait Pemilihan Wakil Bupati

Sehingga pemilihan wakil bupati dinilai sangat dipaksakan dan tidak bisa dibenarkan, karena melanggar aturan yang ada.

Sesuai dengan Undang-undang No 10 Tahun 2016 Pasal 176 ayat 4, yaitu pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota, dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

Maka penting kiranya Mendagri Tito Karnavian, memberikan atensi khusus agar apa yang direncakan oleh DPRD Muara Enim yang akan melakukan rapat paripurna untuk memutuskan pemilihan terhadap wakil bupati dibatalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: