Cegah Penebangan Pohon Secara Liar, Bentuk Hutan Adat

Cegah Penebangan Pohon Secara Liar, Bentuk Hutan Adat

Kegiatan fasilitasi dan pendampingan perhutanan sosial oleh UPTD KPH Wilayah XI Kikim Pasemah. Foto : AGUSTRIAWAN/SUMEKS.CO/DNN--

ENIMEKSPRES.CO.ID, LAHAT - Walaupun telah ada Peraturan Desa agar tidak menebang pohon secara liar, namun masih belum efektif untuk mencegah adanya penebangan liar di kawasan hutan desa yang dijaga masyarakat.

Akibatnya, membuat masyarakat berharap eksistensi hutan peninggalangan adat leluhur dapat ditetapkan menjadi hutan adat dan masuk skema Perhutanan Sosial (PS).

Perhutanan Sosial sendiri ialah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat.

Hal ini disampaikan saat audiensi Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Sumatera Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Lahat.

BACA JUGA: 8 Kecamatan di Muara Enim Rawan Karhutla, Bakar Lahan Siap-siap Ditindak Tegas

Dari hasil audiensi yang diterima langsung oleh Wakil Bupati Lahat, H. Haryanto tersebut, bahwa agar menjadi hutan adat maka perlunya SK Bupati untuk penetapannya.

“Oleh karena itu, perlu ada sinergi dari Pokja PPS Sumsel dan Pemerintah Daerah untuk penetapan hutan adat,” ujar Wakil Ketua Pokja PPS, Achmas Taufik, Selasa (9/8/2022).

Lanjut dia, Hutan Kita Institue (HaKI) yang merupakan bagian dari Pokja PPS Sumsel, akan memfasilitasi seluruh proses pengajuan mulai dari pra perizinan hingga pengelolaan hutan pasca izin.

“Sehingga hutan tetap lestari, masyarakat sejahteran dalam pengelolaan hutan,” ungkap Direktur Riset dan Kampanye HaKI, Adiosyafri.

BACA JUGA: Oknum Anggota DPRD Lahat Ditahan Polda Sumsel, Ini Kasusnya

Sementara itu, Wakil Bupati Lahat, H Haryanto mengatakan pihaknya meminta banyak dilibatkan dalam kegiatan perhutanan sosial.

Selama ini, karena langsung ditangani oleh Kementerian, jajaran Pemda tidak banyak mengetahui soal perhutanan sosial.

“Terkadang masyarakat perhutanan sosial mengajukan bantuan itu seharusnya bisa dibantu oleh Pemda. Namun karena kekurangpahaman jajaran juga, sehingga bantuan tersebut tertunda,” kata Haryanto.

“Dengan sinergi, bantuan kepada masyarakat perhutanan sosial bisa lebih dipahami oleh jajaran Pemda,” ungkapnya lagi, seraya menambahkan pihaknya juga akan segera membentuk Pokja PPS Kabupaten Lahat.

BACA JUGA: Gubernur Herman Deru: Jangan Mutas atau Nyetrum Ikan di Sungai

Sementara dari penyampaian Pokja PPS Sumsel, untuk potensi perhutanan sosial di Kabupaten Lahat di antaranya.

Pertama, potensi areal perhutanan sosial sesuai Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) revisi VII tahun 2022 seluas 2.021,79 hektare lokasi tersebar pada Hutan Lindung (HL) Bukit Dingin dan HL Bukit Jambul dan sebagian di Hutan Produksi (HP) Semangus.

Selanjutnya, areal indikatif perhutanan sosial tersebut, dapat diajukan menjadi perhutanan sosial (PS) untuk masyarakat setempat apabila telah terlanjur menggarap menjadi kebun sudah lebih dari lima tahun.

“Program PS bukan program bagi-bagi kawasan hutan, tetapi solusi penyelesaian konflik atau memberikan akses legal terhasap keterlanjuran masyarakat yang telah menggarap hutan,” ungkap Alen, Penyuluh Kehutanan Ahli Muda perwakilan UPTD KPH Wilayah XI Kikim Pasemah, Selasa (9/8/2022).

BACA JUGA: Petani Mengeluh, Harga Sawit Anjlok, Pupuk Susah Didapat

Lalu, hutan yang ada tidak boleh dibuka lagi. Yang terlanjur terdapat aktivitas masyarakat diberikan solusi melalui perhutanan sosial sambil berjalan waktu dilakukan pengkayaan tanaman kembali.

“Melalui penanaman pohon sehingga fungsi lindung dari hutan dapat kembali memberi manfaat bagi kelestarian dan kesejahteraan,” tambah Alen.

Kedua, potensi hutan desa yang diusulkan menjadi hutan adat (HA) Hiimbe Tambak dengan adanya Perbup di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Kikim Timur dengan luas sekitar 20 hektare, dan hutan di Desa Padang Bindu, Kecamatan Mulak Sebingkai seluas 50 hektare.

Kemudian, pengajuan persetujuan pengelolaan PS di hutan lindung yang terletak di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Merapi Selatan seluas 300 hektare. (gti/sumeks.co/dnn) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co