Ada Siswa yang Terpapar Covid-19, Pembelajaran Tatap Muka Harus Dihentikan

Ada Siswa yang Terpapar Covid-19, Pembelajaran Tatap Muka Harus Dihentikan

Ilustrasi Covid-19. Foto : ISTIMEWA/NET--

ENIMEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Administrasi dan Kewilayahan, Safrizal ZA mengonfirmasi, Pemerintah sudah kembali melakukan perperpanjangan dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

 

Aturan itu kembali diberlakukan setelah adanya konfirmasi dari Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri). Nantinya, pembelajaran tatap muka (PTM) harus dan bisa dihentikan apabila memang adanya kasus Covid-19 yang menyebar lagi di satuan pendidikan.

"Selain itu, penghentian PTM juga bisa dilakukan jika hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga sekolah terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih," ujar Safrizal ZA, Selasa (2/8/2022).

BACA JUGA: Vaksin Covid-19 Dosis Keempat, Dahulukan Tenaga Kesehatan

Diketahui, kini Pemerintah sudah mulai memberlakukan aturan Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali. Aturan itu mulai berlaku sejak hari ini, Selasa 2 Agustus sampai 5 September 2022.

PPKM Level 1 kembali diterpakan di seluruh Indonesia karena adanya pertimbangan para pakar dan kondisi faktual di lapangan. Meski kasus Covid-19 memang kembali meningkat, tetapi tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit masih rendah.

“Masyarakat tidak perlu panik, tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” tutur Safrizal.

BACA JUGA: Naik Kereta Api Wajib Vaksin Booster, Berlaku Mulai Hari Ini 17 Juli 2022

Untuk kesekian kalinya, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijkan PPKM diperpanjang ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali.

Perpanjangan PPKM kali ini mulai berlaku dari tanggal 2 sampai dengan 15 Agustus 2022. Sedangkan untuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2022 disebutkan PPKM di luar Jawa dan Bali dimulai dari 2 Agustus sampai 5 September 2022.

Safrizal ZA mengatakan PPKM ini diperpanjang guna mengantisipasi adanya potensi naiknya kasus Covid-19 di Indonesia yang terjadi beberapa minggu terakhir ini. (disway.id/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id