PPKM Resmi Dicabut, Ini Arahan Presiden Joko Widodo

PPKM Resmi Dicabut, Ini Arahan Presiden Joko Widodo

Suasana Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri RI. Foto : IST/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masa pandemi Covid 19 resmi dicabut pemerintah pusat.

Pj Bupati Muara Enim Kurniawan AP Msi diwakili oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim H Riswandar bersama jajaran ikuti Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri RI diwakili Wamendagri John Wempi Wetipo serta dihadiri secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, melalui Zoom Meeting pada Senin 2 Januari 2023 di Ruang Rapat Serasan III Pemda Muara Enim.

Dalam Rakor tersebut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Suswijono Moegiarso menuturkan bahwa Penghentian PPKM tidak sama dengan pencabutan status pandemi, setelah melewati proses pengkajian yang cukup panjang dan pertimbangan dari para ahli dan hasil sero-survei di indonesia, Presiden RI Joko Widodo pada 30 Desember 2022 secara resmi mengumumkan PPKM telah dicabut, namun status pandemi di Indonesia tidak dicabut.

Hal ini karena status Covid-19 masih dinyatakan pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

BACA JUGA:Mau Tahu Kondisi Indra Bekti Terkini? Ini Infonya

BACA JUGA:BSB Syariah Muara Enim Sumatera Selatan Bidik KUR dan Kredit Kepemilikan Rumah Subsidi

"Tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pegerekan masyarakat, namun saya minta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dengan selalu menerapkan Protokol Kesehatan dalam melakukan aktivitas sehari-hari," kata Suswijono mengulangi arahan Presiden RI Joko Widodo.

Adapun peran penting Kepala Daerah (Bupati dan Gubernur) terkait pencabutan PPKM ini diantaranya, Pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan covid-19 di wilayah masing-masing, Mencabut peraturan daerah Peraturan Kepala Daerah dan ketentuan kebijakan lainnya yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM, Tetap mengaktifkan Satuan Tugas daerah dalam rangka melakukan monitoring pengawasan dan mencermati perkembangan Covid-19, Memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, Memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari  APBD serta melaporkan penanganan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah masing-masing.

Hadir juga dalam Rakor tersebut mendampingi Pj. Sekda, Kadin Koperasi dan UKM, Ka BPBD, Kadisdag, perwakilan dari Bappeda, Dinkes, Disdag, Satpol PP serta Kabag Perekonomian dan SDA. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: