Naik Kereta Api Wajib Vaksin Booster, Berlaku Mulai Hari Ini 17 Juli 2022

Naik Kereta Api Wajib Vaksin Booster, Berlaku Mulai Hari Ini 17 Juli 2022

Ilustrasi kereta api. Foto : ISTIMEWA/NET--

ENIMEKSPRES.CO.ID, PALEMBANG - Aturan baru kembali dikeluarkan Kementerian Perhubungan terkait Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.

Salah satunya, aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tertanggal 8 Juli 2022 itu, mulai berlaku pada Minggu (17/7/2022) yakni naik Kereta Api (KA) harus sudah vaksin booster (vaksin dosis tiga).

Kabag Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengatakan SE Kemenhub No 72 tersebut berlaku mulai hari ini, 17 Juli 2022.

Adapun secara lengkap persyaratan perjalanan menggunakan KA jarak jauh di Divre III Palembang untuk KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP), KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP) sebagai berikut:

BACA JUGA: Cegah Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Sebidang, Bangun 4 Pos Jaga

Pertama, calon penumpang sudah vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Kedua, calon penumpang sudah vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

Ketiga, calon penumpang  sudah vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Keempat, calon penumpang belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit Pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

BACA JUGA: Ikut Vaksinasi, Warga 'Dihadiahi' Minyak Goreng

Kelima, calon penumpang usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Keenam, calon penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Aida, Minggu (17/7/2022).

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Pedulilindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

BACA JUGA: Sedang Bermain Layang-layang, Bocah 8 Tahun Disambar Kereta Api

Hasilnya, data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Selain itu, KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35 ribu di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan. (linggaupos.co.id/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: