Sidang Oknum Polisi Bakar Mantan Pacar, Hakim Kesal Jawaban Terdakwa Berbelit-belit

Sidang Oknum Polisi Bakar Mantan Pacar, Hakim Kesal Jawaban Terdakwa Berbelit-belit

Sidang oknum polisi bakar kekasihnya hingga menyebabkan tewas dalam agenda pemeriksaan terdakwa. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Terdakwa mengatakan korban telah mengirim pesan singkat via SMS ke istri terdakwa, dan melakukan penghinaan. Atas dasar tersebut terdakwa mencari korban untuk klarifikasi maksud dan tujuannya, sekaligus ingin mengetahui penyebab korban selalu menghindari terdakwa.

Mendengar seluruh cerita terdakwa, para majelis hakim maupun JPU, sempat berkali-kali mencecarnya dengan pertanyaan-pertanyaan. Sebab cerita terdakwa dinilai banyak yang tidak sesuai dengan hasil BAP di kepolisian.

BACA JUGA: Serahkan Diri ke Polisi, Ini Motif Pelaku Pembunuhan 2 Perempuan di Banyuasin

Terutama masalah bantahan terdakwa tidak ada ancaman ke korban dan rekan korban, ancaman akan membakar salon ayuk korban, penyebab pembakaran korban, sampai bensin yang sengaja dibeli untuk digunakan membakar korban.

“Yang kami tanyakan ini, semua dari keterangan saksi-saksi sebelumnya, dan hasil BAP terdakwa. Kalau jawabannya berbelit-belit dan tidak jujur itu akan menjadi pertimbangan kami dalam memutuskan suatu perkara,” ucap Hakim Ketua Shelly Noveriyati.

Begitupun JPU Sriyani, terlihat kesal dan tidak puas dengan jawaban-jawaban terdakwa, sebab sebagian besar pertanyaannya banyak yang dibantah dan dijawab tidak tahu oleh korban. Padahal JPU hanya melakukan kroscek dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri.

Terutama ketika terdakwa mengaku korek apinya rusak sehingga seolah-olah terdakwa bukan penyebab terjadinya pembakaran dan cenderung menyalahkan rekan-rekan korban yang mungkin penyebab adanya api.

Begitu juga keberadaan bensin, dengan alibi karena untuk mengisi tangki motor terdakwa. Padahal nyata-nyata terdakwa sebelumnya mengancam akan melakukan pembakaran, itu terbukti dari keterangan saksi-saksi, chatingan, foto, dan sebagainya.

“Itu hak Anda membantah, namun saya hanya ingin menegaskan,” pungkas JPU. (ozi/mg01)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: