Alasan Ditinggal Istri, Ayah di Muara Enim Ini Gauli Anak Kandung hingga 10 Kali
Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Widhi Andika Darma menginterogasi pelaku. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
BACA JUGA: Curi Pipa Pertamina, Pemuda Ini Ditangkap Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.
“Kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan supaya dihukum maksimal untuk memberikan efek jera terhadap pelaku cabul,” tambahnya.
Sementara itu, menurut pengakuan pelaku S, dirinya khilaf gara-gara sering menonton film dewasa, dan karena sudah lama ditinggal istri.
Setiap melakukan perbuatannya, ia selalu mengancam anaknya untuk tidak melaporkan perbuatan tersebut ke orang lain. (ozi/mg01)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: