Kabar Baik, Biaya Balik Nama Kendaraan Diusulkan Dihapus
Ilustrasi. Foto : ISTIMEWA/NET--
ENIMEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Rencananya biaya balik nama kendaraan bakal dihapuskan. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Demikian diungkapkan Korlantas Polri, yang mengusulkan penghapusan biaya dalam proses balik nama kendaraan bermotor (BBN2).
Dengan dihapuskannya biaya balik nama, juga diharapkan akan menumbuhkan kesadaran pemilik kendaraan untuk mengubah nama sesuai pemiliknya.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, menjelaskan pihaknya mengusulkan ke Pemerintah Daerah agar sebaiknya BBN2 dihapuskan saja.
Menurut Brigjen Yusri, saat ini masih banyak masyarakat yang enggan mengganti nama lantaran khawatir dengan biayanya.
BACA JUGA: Terapkan ETLE, Pj Bupati Muara Enim Terima Penghargaan dari Kapolda Sumsel
Dengan kondisi tersebut, membuat keterangan pada berkas kendaraan masih atas nama pemilik kendaraan sebelumnya. “Misalnya sudah dibeli motor, terus langsung balik nama. Karena balik namanya tadinya mahal, (bisa) jadi nol,” jelasnya dikutip Senin (18/7/2022).
Masih kata Brigjen Yusri, imbas ketidaktertiban para pengendara dengan tidak mengubah nama pemilik kendaraan bisa berbuntut pada penindakan ETLE.
Jika pemilik kendaraan baru tidak melakukan balik nama, maka penindakan ETLE tidak akan efektif, lantaran identitas pemilik yang akan tercatat sebagai pelaku adalah pemilik kendaraan sebelumnya.
“Pada saat ditilang jelas bukan lagi saya yang ditilang namun pemilik kendaraan sebelumnya, (karena) kamu beli motor saya, kan gitu,” tukasnya.
Pemberlakukan ETLE ini akan diberlakukan di semua wilayah Tanah Air secara bertahap, salah satunya, di wilayah Kediri. Polres Kediri Kota telah meluncurkan Mobil INCAR atau Integrated Node Capture Attitude Record, pada Rabu (25/5/2022) lalu.
BACA JUGA: Kamera ETLE Sudah Terpasang, Jangan Langgar Lalu Lintas Jika Tak Ingin Ditilang
Mobil INCAR ini dilengkapi dengan kamera canggih beresolusi tinggi yang dapat menemukan pelanggaran lalu lintas dan melakukan tilang elektronik.
Alat ini akan menangkap gambar pelanggar dan data akan dikirimkan ke Back office INCAR yang berada di Kantor Satlantas Polres Kediri Kota untuk dilakukan verifikasi.
Selain itu, sistem tilang elektronik atau ETLE juga bakal diterapkan di Kabupaten Muara Enim. Bahkan bertepatan dengan peringatan HUT Bhayangkara ke-76 tahun 2022 lalu, Pj Bupati Muara Enim Kurniawan, menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kapolda Sumsel Irjen Pol Tony Harmanto.
Pj Bupati Kurniawan, menjelaskan melalui RAPBD Perubahan 2022 dirinya akan mengusulkan belanja hibah pengadaan perangkat ETLE kepada Polres Muara Enim. Atas dukungan dan komitmen tersebut, Pj Bupati pun menerima penghargaan dari Kapolda Sumsel.
Kurniawan menjelaskan untuk tahap awal direncanakan akan diusulkan belanja hibah pengadaan sebanyak 2 perangkat ETLE sebesar Rp1,7 miliar.
BACA JUGA: Selain untuk Menilang, ETLE Bisa Bantu Ungkap Kasus Kejahatan
Namun menurutnya, hal ini masih akan dikaji lebih lanjut oleh tim teknis dari Dinas Perhubungan Muara Enim dan Satlantas Polres Muara Enim, karena kemungkinan ada penambahan 1 perangkat ETLE lagi, sehingga nantinya akan terpasang di 3 titik dalam Kecamatan Muara Enim.
Untuk 2 buah ETLE, rencananya akan dipasang di depan kantor Pemda Muara Enim dan depan RSUD dr. HM Rabain Muara Enim.
Sedangkan satu unit lagi masih akan disurvei lokasinya. Pj Bupati menegaskan pihaknya akan komitmen mendukung penerapan Tilang Elektronik di Bumi Serasan Sekundang.
"Hal ini sangat penting dalam mendukung tranformasi digitalisasi tilang demi terciptanya budaya tertib dan disiplin masyarakat dalam menjaga keselamatan maupun keamanan berlalu lintas," kata Kurniawan, Minggu (3/7/2022) lalu. (disway.id/ozi/mg01/dnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: dnn