Aturan Baru Makin Ketat, PNS Bolos Kerja 10 Hari Langsung Dipecat

Aturan Baru Makin Ketat, PNS Bolos Kerja 10 Hari Langsung Dipecat

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). Foto : JAWAPOS/NET--

ENIMEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengeluarkan aturan terbaru terkait Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mulai berlaku tahun 2022.

Berdasarkan aturan baru, kini kinerja PNS makin ketat, mulai jam kerja hingga sanksi pemecatan jika bolos kantor.

Dalam prakteknya, para PNS akan diawasi meliputi jam kerja, pengawasan ASN, hingga sanksi pemecatan bagi pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan alias bolos. PNS baru dipecat jika tidak masuk kerja atau bolos selama 10 hari.

Aturan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pada SE itu, disampaikan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing, dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Kembali Ajak Warga Pakai Masker

Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Disamping itu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 dan angka 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing.

BACA JUGA: Tito Karnavian Jabat Menpan-RB Ad Interim

Sementara, penerapan pola work from office (WFO) dan work from home (WFH) sejalan dengan upaya meminimalkan penyebaran Covid-19.

Pengawasan pelaksanaan pola kerja ini dapat dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya telah digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Dijelaskan, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.

Untuk itu, PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku, dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi.

Adapun SE ini ditujukkan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala BIN, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (disway.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: