Tito Karnavian Jabat Menpan-RB Ad Interim

Tito Karnavian Jabat Menpan-RB Ad Interim

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian gantikan posisi Tjahjo Kumolo selama 11 hari sebagai Menteri PANRB ad interim.--

ENIMEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, resmi menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan-RB) Ad Interim.

Mantan Kapolri ini menjabat untuk menggantikan Tjahjo Kumolo yang wafat, pada Jumat (1/7/2022) pekan lalu.

Sebelumnya, jabatan ini sempat diemban oleh Menko Polhukam Mahfud MD, yang juga menjabat sebagai Menpan-RB Ad Interim.

Kabar penggantian Menpan-RB Ad Interim ini tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara pada Senin, 4 Juli 2022.

Dalam surat edaran bernomor B-596/M/D-3/AN.00.30/07/2022, Presiden Jokowi menunjuk Tito Karnavian untuk menjabat Menteri PAN-RB Ad Interim, pada 4 sampai 15 Juli 2022 mendatang.

BACA JUGA: Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Menpan-RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

“Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan hormat kami beritahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim, dari tanggal 4 sampai dengan 15 Juli 2022,” demikian isi surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Praktikno, Selasa (5/7/2022).

Terkait posisi Menpan-RB, Menkopolhukam Mahfud MD, mengatakan Presiden Jokowi sudah mengantongi nama yang akan mengisi jabatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Pak Jokowi pasti sudah tahu dan sudah ada di kantong beliau. Mungkin hanya menunggu lewatnya waktu belasungkawa,” ucap Mahfud, Senin (4/7/2022) kemarin.

Mahfud berpendapat, Presiden Jokowi memiliki perangkat penilaian lengkap untuk memilih figur yang tepat sebagai seorang menteri.

“Saya yakin bahwa Presiden mempunyai perangkat penilaian yang lengkap untuk memilih orang yang tepat menjadi menteri untuk diangkat, berdasarkan hak prerogatif Presiden,” tutup Mahfud. (jpg/radarbogor/ckm/sumeks.co/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: