Aniaya Adik Tiri, Pasangan Suami Istri di Muara Enim Ini Dibekuk Polisi

Aniaya Adik Tiri, Pasangan Suami Istri di Muara Enim Ini Dibekuk Polisi

Pasangan suami istri pelaku pengaiayaan terhadap korban menjalani pemeriksaan di ruang PPA Satreskrim Polres Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

ENIMEKSPRES.CO.ID, MUARA ENIM - Kesal karena salah satu kaos kaki konsumen hilang, pasangan suami istri (Pasutri) tega aniaya adik tiri sendiri berinisial J (9).

Akibat penganiayaan itu, warga Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumsel ini menderita luka lebam di bagian wajah dan punggung.

Atas perbuatannya, pasangan pasutri, Ahmadon Hijrah (21) dan Peppy Suryani (28) diamankan anggota PPA Satreskrim Polres Muara Enim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Widhi Andika Dharma didampingi Kanit IV, Aiptu Ely Suyono Junaedi, mengatakan kejadian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban terjadi, pada Minggu (12/6/2022) sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di kontrakan pelaku di Jalan Inspektur Slamet, Kelurahan Pasar II, Muara Enim.

Pasangan suami istri ini, kata Ely, membuka usaha laundry. Sebelumnya, korban yang dititipkan oleh ayahnya untuk tinggal di rumah kontrakan kedua pelaku. Oleh kedua pelaku, kehadiran adik tiri dari Peppy Suryani diharapkan bisa membantu usaha laundry mereka.

BACA JUGA: 8 Pelaku Penambang Batu Bara Ilegal di Keban Agung Ditangkap Polisi

Naasnya, saat melakukan laundry, kaos kaki pelanggan hilang sehingga menyulut emosi hingga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban.

Pucaknya, saat anak pelaku hendak berangkat ke sekolah, namun sepatu anaknya itu masih basah karena dicuci oleh korban. Imbasnya, korban dipukuli hingga mengalami luka lebam di bagian wajah dan punggung.

Beruntung, saat korban berjalan keluar rumah ada warga melihat kondisi korban hingga memancing kecurigaan warga dan melaporkannya ke pihak Kelurahan Pasar II.

"Dari hasil mediasi yang difasilitasi pihak Kelurahan Pasar II tidak ada titik temu,” kata Ely.

Lantas kejadian ini warga memberi tahu ayah kandung korban. "Setelah menyaksikan sendiri, pelapor mendapati sang anak mengalami luka lebam di bagian wajah dan punggung, kuku kaki dan lengan tangan. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muara Enim,” ujar Ely, Kamis (7/7/2022).

BACA JUGA: Modus Umpan Cewek, HP Korban Dirampas Paksa

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Pelaku berhasil diamankan, pada Jumat (1/7/2022) sekira pukul 17.00 WIB di rumahnya Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim tanpa melakukan perlawanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: