Aniaya Adik Tiri, Pasangan Suami Istri di Muara Enim Ini Dibekuk Polisi

Aniaya Adik Tiri, Pasangan Suami Istri di Muara Enim Ini Dibekuk Polisi

Pasangan suami istri pelaku pengaiayaan terhadap korban menjalani pemeriksaan di ruang PPA Satreskrim Polres Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

"Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polres Muara Enim,” bebernya.

Selain mengamankan pelaku, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti 1 buah tang, kunci T ukuran 8, dan kunci pas diduga digunakan untuk menganiaya korban.

"Perbuatan pasutri tersebut dikenakan Pasal 44 Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman pidana lima tahun ke atas,” pungkasnya. (ozi/mg01)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: