Pemkab Muara Enim Dukung Program Reforma Agraria
Pj Bupati Muara Enim Kurniawan menerima audiensi jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim (ATR/BPN). Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
ENIMEKSPRES.CO.ID, MUARA ENIM - Pemerintah Kabupaten Muara Enim mendukung Program Percepatan Reforma Agraria (PPRA) ATR/BPN yang akan dijalankan di Muara Enim.
Kegiatan tersebut mendukung percepatan pendaftaran tanah seluruh bidang melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan metode Partisipasi Masyarakat yang kemudian dikenal dengan PTSL-PM.
“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang adil dan merata di Kabupaten Muara Enim. Pemkab Muara Enim siap mendukung Program Reforma Agraria ATR/BPN,” kata Pj Bupati Muara Enim, Kurniawan, saat saat menerima audiensi jajaran Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Muara Enim.
Pj Bupati juga mengharapkan sinergitas atau bantuan dari Kantor Pertanahan Muara Enim dalam menginventarisir lahan-lahan (tanah) milik Pemkab Muara Enim ataupun terkait izin dan hal-hal yang berkaitan dengan pertanahan guna menghindari tumpang tindih.
BACA JUGA: Soal Tanah Ulayat, Masyarakat Tungkal Somasi PTBA
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Muara Enim, Abdullah Adrizal, menyampaikan paparan tentang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Muara Enim Tahun 2022.
“Reforma Agraria sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” terang Abdullah, Kamis (7/7/2022).
Dirinya menjelaskan tujuan Reforma Agraria di antaranya mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, serta mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja.
BACA JUGA: Pj Bupati Muara Enim Apresiasi Kelestarian Adat Desa Tanjung Baru
Selain itu, juga meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan serta menangani sengketa dan konflik agraria yang mana pelaksanaan Reforma Agraria dilaksanakan melalui tahapan penataan aset dan penataan akses.
Penataan aset terdiri dari redistribusi tanah dan legalisasi aset. Penataan akses dilaksanakan berbasis klaster dalam rangka meningkatkan skala ekonomi, nilai tambah serta mendorong inovasi kewirausahaan subjek reforma agraria.
Untuk itu, Abdullah mengharapkan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Muara Enim berkomitmen untuk memperkuat kerja sama dalam melaksanakan kegiatan Reforma Agraria, menginventarisasi potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), terutama dari pelepasan kawasan hutan untuk ditindaklanjuti penataan aset agar memberikan kepastian hukum.
“Kemudian melakukan penataan aset dan penataan akses untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan potensi sumber daya yang tersedia. Selain mengusulkan Desa Bitis Kecamatan Gelumbang sebagai pilot project Kampung Reforma Agraria dengan potensi pengembangan sumber daya berupa perkebunan karet, budidaya jamur tiram, dan peternakan sapi,” tukasnya. (ozi/mg01)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: