Kasus Pembunuhan Pelajar di Jalan Merdeka, Polisi Beber Fakta-Faktanya

Kasus Pembunuhan Pelajar di Jalan Merdeka, Polisi Beber Fakta-Faktanya

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib dan Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, saat menginterogasi ketiga tersangka. Foto : DENY/SUMEKS.CO-Polisi Polrestabes Palembang ungkap fakta pembunuhan pelajar di Jalan Merdeka Palembang-

ENIMEKSPRES.CO.ID, PALEMBANG - Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim Polsek IB I berhasil meringkus tiga tersangka pelaku pembunuhan terhadap R (16).

Pelajar itu ditemukan tewas di depan Rumah Makan Happy, Jalan Merdeka, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Sumsel, pada Minggu (29/5/2022) pukul 03.30 WIB lalu.

Ketiga tersangka ditangkap polisi, pada Kamis (16/6/2022) dini hari di rumahnya masing-masing.

Tersangkanya antara lain, Tri Wahyu Rizki alias Wahyu Black (18) warga Jalan Candi Welang, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

M Arfan Zidan Auilansyah (19) dan Ziro Rosiano (19), keduanya warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membeberkan fakta-fakta terkait motif dari kasus pembunuhan tersebut.

Dijelaskan Kasat Reskrim, tiga orang tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan 170 KUHP.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Direka Ulang, Begini Kejadiannya

“Motif para pelaku ini mengaku dendam kepada korban, di mana sebelum hari kejadian korban sempat menghentikan para pelaku di jalan, tetapi saat itu tidak terjadi apa-apa. Diduga dendam dengan korban, saat kejadian bertemu dengan korban lagi di salah satu kafe di Kota Palembang,” ungkap Tri Wahyudi, saat merilis kasus pembunhan tersebut di Mapolrestabes Palembang, Kamis (16/6/2022).

Di lokasi tersebut, pelaku dan korban sempat cekcok dan saat korban pulang langsung dicegat oleh para pelaku.

“Tiga pelaku dengan menggunakan sepeda motor matik warna putih sambil membawa pedang dan celurit, mengadang korban di TKP, lalu melakukan pengeroyokan. Ada yang memukul dan menusuk sehingga korban meninggal dunia di TKP, lalu mereka (pelaku) pergi,” jelas Kasat Reskrim.

Lebih jauh dijelaskan, setelah kejadian Unit Ranmor bersama Reskrim Polsek IB I melakukan penyelidikan.

“Dalam pengembangannya ternyata pelaku juga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) Pasal 365 KUHP, dan sudah ada 5 TKP yang sudah kita cek. Alhamdulillah, satu tangkapan berhasil membuka perkara atensi lainnya,” bebernya.

Disebutkan pula, bahwa kejadian ini sempat viral di media sosial (medsos).

“Kita awalnya menangkap perkara 365 KUHP, setelah dikembangkan anggota Ranmor ternyata juga pelaku kasus 170 dan 338 KUHP. Dari pengakuan tersangka Z melakukan aksi begalnya di depan kantor DPRD Provinsi Sumsel, depan TVRI, dan beberapa TKP lainnya yang masih kita kembangkan,” terangnya lagi.

Baca juga: Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan di Jalan, Ternyata Bermotif Cemburu

Barang bukti (BB) yang sudah diamankan yaitu celurit, golok tanpa gagang, celana jeans pelaku, celana-baju pelaku, dan sepeda motor pelaku.

“BB diamankan dari kasus pengeroyokan dan pembunuhan sudah diamankan termasuk ada rekaman CCTV saat kejadian, sedangkan kasus 365 masih dalam pengembangan,” pungkasnya.

Sementara di tempat yang sama, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, ada 5 kali hasil pengembangan pelaku ini terlibat pencurian dengan kekerasan.

“Barang bukti sudah kita amankan, ada sajam (senjata tajam) dan sepeda motor, untuk motif sendiri karena dendam, untuk pasal dikenakan 351 KUHP Jo 338 KUHP,” ungkapnya.

Tersangka Z mengakui perbuatannya sudah mengajak kedua temannya untuk mengeroyok korban.

“Saya dendam dengan korban, karena pernah menyetop saya di depan lorong kami, saya membawa pedang dan membacok korban dua kali. Saya juga pernah membegal dua kali di depan DPRD Provinsi Sumsel dan Pakjo,” terangnya.

Lanjut tersangka, saat kejadian rencana para tersangka hanya ingin memberi pelajaran saja. “Tidak ada niat mau bunuh, tetapi saat itu korban sempat sembunyi kami tunggu keluar. Saat itulah langsung kami serang,” kata tersangka. (dey/sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: