Ops Keselamatan 2025, Sat Binmas Polres Muara Enim Sampaikan Pesan Kamtibmas di SMP Negeri 6

Polres Muara Enim melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) terus aktif dalam memberikan edukasi kepada pelajar, seperti yang dilakukan di SMP Negeri 6 Muara Enim. Foto : Istimewa --
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Polres Muara Enim melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) terus aktif dalam memberikan edukasi kepada pelajar mengenai pentingnya ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas).
Kali ini, KBO Sat Binmas Polres Muara Enim Iptu Hendri bersama Bhabinkamtibmas Desa Harapan Jaya, Aipda Ikhwan Mubarak, menghadiri kegiatan di SMP Negeri 6 Muara Enim, di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Selasa 18 Februari 2025.
Kegiatan tersebut dimulai pukul 07.00 WIB dengan pelaksanaan upacara bendera, di mana Iptu Hendri bertindak sebagai pembina upacara.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan sejumlah pesan penting terkait ketertiban berlalu lintas, bahaya judi online, narkoba, serta perundungan yang marak terjadi di lingkungan sekolah.
BACA JUGA:TK Negeri 1 Muara Enim Terima Bantuan dari SPAB BPMP Sumsel
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala SMP Negeri 6 Muara Enim Sanariah, beserta para guru dan seluruh siswa-siswi.
Kehadiran personel kepolisian dalam kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada para pelajar mengenai pentingnya disiplin dan kepatuhan terhadap peraturan.
Dalam sambutannya, Iptu Hendri menegaskan, keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama yang harus dimulai dari kesadaran individu.
Ia mengajak para siswa untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi menghindari risiko kecelakaan yang dapat berakibat fatal.
BACA JUGA:SMA Kemala Taruna Bhayangkara Siap Cetak Generasi Muda Berintegritas
Penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor, mematuhi rambu lalu lintas, serta tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara adalah langkah dasar yang harus diterapkan setiap saat.
Selain itu, ia menyoroti penggunaan knalpot tidak sesuai standar yang tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga melanggar aturan hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: