NIK Jokowi Bocor, LPSK: Pemerintah Teledor, Data Milik Warga Terancam!
ENIMEKSPRES SUMEKS CO JAKARTA Nomor Induk Kependudukan Presiden Joko Widodo Jokowi bocor ke publik hingga tersebar luas di media sosial Kebocoran ini diduga berasal dari surat keterangan vaksinasi Covid 19 yang berasal dari aplikasi PeduliLindungi milik pemerintah Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK Manager Nasution menyatakan hal ini adalah bukti bahwa pemerintah teledor Publik tentu heran bagaimana data pribadi seorang presiden bisa bocor Sistem perlindungan data pribadi warga negara memang sangat lemah Milik Presiden saja bobol Peristiwa ini sebagai syiar ketakutan publik Kedaulatan data pribadi warga negara terancam kata Manager dalam keterangannya Minggu 5 9 2021 Untuk diketahui cyberspace atau dunia maya adalah tempat virtual atau media yang menyediakan penggunanya untuk melakukan hal hal seperti berbagi informasi bermain game berkomunikasi melaksanakan transaksi jual beli dan banyak aktivitas lainnya Dalam dunia maya ini lanjut Manager pengguna juga memiliki kartu identifikasi masing masing layaknya KTP di dunia nyata Baca juga 279 Juta Data Penduduk Bocor Polri Periksa Dirut BPJS Kesehatan Kartu identifikasi yang disebut tadi adalah IP atau internet protokol IP ini berfungsi sebagai pembeda pengguna internet yang satu dengan yang lainnya Tetapi tidak jarang jika kita ingin mengakses sebuah website kita harus mengisi atau mendaftarkan diri dengan data pribadi kita seperti nama lengkap tempat tanggal lahir dan nomor telepon meski website nya sudah mengetahui IP kita sambungnya Dengan banyaknya website yang mengharuskan penggunanya memasukkan data pribadi tidak heran jika akhirnya data data tersebut tersebar akibat kurang amannya sekuritas website Hal ini jelas berbahaya karena artinya data data yang diinput tadi bisa jatuh ke tangan orang lain untuk hal hal yang tidak diinginkan Dengan demikian sangat jelas terlihat mengapa data pribadi warga negara sangat penting untuk dilindungi dan hak atas privasi setiap warga negara harus dipertegas papar Manager Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Data Pribadi RUU PDP pun menjadi sebuah keniscayaan dan mendesak untuk lebih memastikan data pribadi warga negara Indonesia terhadap privasi dan perlindungannya Meskipun publik dikabari bahwa ada dua masalah yang masih harus diselesaikan soal RUU PDT tersebut yaitu soal harmonisasi dengan Dukcapil Kemendagri Karena masalah sinkronisasi beberapa hal mengenai data pribadi yang ada di UU Aminduk dan RUU PDP masih terus diusahakan penyelesaiannya Selain itu juga soal hukuman bila ada yang melanggar peraturan tersebut pungkas Manager jpg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: