Tamu Resepsi Pernikahan Maksimal 50 Orang dan Tidak Ada Hidangan di Tempat
ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 dalam upaya pengendalian Covid 19 di Kabupaten Muara Enim berlanjut hingga 20 September 2021 Penjabat Pj Bupati Muara Enim H Nasrun Umar HNU telah menerbitkan surat edaran terkait perpanjangan penerapan PPKM Level 3 tersebut yang berlaku mulai 7 hingga 20 September 2021 mendatang Dalam surat edaran Nomor 443 1 31 BPBD 2021 penerapan PPKM Level 3 mengacu instruksi Menteri Dalam Negeri Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Level 2 dan Level 1 Serta mengoptimalkan posko penanganan Covid 19 di tingkat desa dan kelurahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 untuk pengendalian penyebaran corona virus lingkup Kabupaten Muara Enim ujar Pj Bupati H Nasrun Umar dalam keterangan tertulis Orang nomor satu di Bumi Serasan Sekundang ini menjelaskan aturan baru pada penerapan PPKM Level tiga untuk kegiatan pendidikan sektor non esensial dan esensial Pertama pelaksanaan pembelajaran di sekolah melalui tatap muka dilaksanakan terbatas dengan kapasitas 50 persen Kemudian pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen work from home WFH dan 25 persen work from office WFO tuturnya Baca juga Perpanjang PPKM Level 3 Untuk sektor esensial seperti kesehatan pangan energi komunikasi teknologi informasi perbankan hotel konstruksi industri dan pelayanan dasar publik tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional kapasitas dan penerapan protokol kesehatan Pasar tradisional kaki lima kelontong asongan hingga bengkel dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat memakai masker mencuci tangan dan hand sanitizer jelas Bupati Dari sektor non esensial di bidang usaha makanan Mulai dari restoran kafe dan kedai makanan akan diberikan pelonggaran jam operasional hingga pukul 20 00 WIB Dengan kapasitas pengunjung 25 persen serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat Lalu untuk tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 50 orang Lebih lanjut dipaparkan aturan pelaksanaan hajatan pada penerapan PPKM 3 di Kabupaten Muara Enim Pelaksanaan kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat ujarnya Selain itu PPKM Level 3 juga mengatur transportasi umum kendaraan umum sewa rental agar kapasitas maksimal 70 persen Pelaku perjalanan domestik menggunakan mobil motor dan umum juga harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama hasil swab antigen H 1 dan untuk sopir kendaraan logistik dan barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin ulas Bupati Terakhir dalam edaran Bupati mengajak masyarakat Kabupaten Muara Enim tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah Serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa memakai masker pungkas HNU ozi mg01
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: