Menaker: Ada Sanksi Pidana untuk Perusahaan Menggaji Pekerja di Bawah Upah Minimum
ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan adanya sanksi pidana bagi perusahaan yang memberikan gaji di bawah upah minimum Menurut dia berdasarkan Undang undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja kini tidak apalagi penangguhan upah sehingga seluruh perusahaan harus membayar upah sekurang kurangnya sebesar upah minimum 2022 atau upah minimum sektoral UMS yang masih berlaku Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum akan dikenai sanksi pidana kata Ida pada konferensi pers virtual belum lama ini 16 11 2021 Baca juga Soal Upah Minimum Provinsi 2022 Begini Kata Gubernur HD Politikus Partai Kebangkitan Bangsa PKB itu menjelaskan penetapan upah minimum bertujuan sebagai perlindungan bagi pekerja atau buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar lemah dalam pasar kerja Dia juga menjelaskan pengaturan upah pada usaha kecil dan mikro UKM memiliki ketentuan yang berbeda yaitu melalui kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha Meskipun ada pembicaraan secara bipartit tetapi kami memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor ini dengan memberikan ketentuan sekurang kurangnya 50 persen dari rata rata konsumsi atau 25 persen di atas garis kemiskinan papar Ida Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan rata rata upah minimum secara nasional sebesar 1 09 persen mcr9 jpnn
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: