Anak di Bawah Umur Ini jadi Pelaku Jambret

Anak di Bawah Umur Ini jadi Pelaku Jambret

ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan dua pelaku aksi jambret yang viral di media sosial Medsos terjadi Jalan AKBP H Moh Amin Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang Minggu 21 11 2021 sekitar pukul 13 00 WIB Mereka adalah Rico Wiratama 29 dan satu pelaku masih di bawah umur yakni berinisial RAW 16 Keduanya merupakan warga Kecamatan Ilir Barat IB I Palembang yang ditangkap di rumahnya pada Kamis 25 11 2021 sekitar pukul 22 00 WIB Informasi dihimpun Sumeks co kedua pelaku menjambret tas sandang milik korban RA Zahra 54 Saat itu korban usai menghadiri acara pernikahan dan hendak menuju ke parkiran kendaraan Kemudian kedua pelaku yang mengendarai motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam tanpa nomor polisi langsung menarik tas sandang korban Atas kejadian ini korban kehilangan satu tas sandang warna biru berisi 1 unit handphone HP Samsung S9 uang tunai Rp5 juta dan identitas diri dalam dompet kecil Kemudian korban membuat laporan ke SPK Polsek IB I Palembang Baca juga Kasihan Bibi dan Keponakan jadi Korban Jambret Begini Kondisinya Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhony Palapa membenarkan sudah menangkap dua pelaku yang dijerat dengan Pasal 365 KUHP Ya kita berhasil mengamankan dua pelaku jambret tas seorang ibu ibu dan barang bukti juga sudah kita amankan kata Tri Wahyudi di ruang kerjanya Jumat 26 11 2021 Saat akan ditangkap satu pelaku ini melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanannya Sedangkan satu pelaku lagi tidak diberikan tindakan tegas karena masih di bawah umur Saat ini pihaknya sedang mengembangkan kasus tersebut apakah pernah melakukan aksi di tempat lainnya Kita akan dalami apakah ada TKP lainnya dan apakah residivis dan kini pelaku sudah diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku tutupnya dey sumeks co

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: