Gubernur Jabar Ridwan Kamil Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati

Gubernur Jabar Ridwan Kamil Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati

ENIMEKSPRES CO ID BANDUNG Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai tuntutan dari Jaksa terhadap Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati sudah memenuhi keadilan Bahkan pria yang kerap disapa Kang Emil itu mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Kejati Jawa Barat Jabar yang meminta pelaku untuk dihukum mati Hal itu dikatakan Emil usai meresmikan jembatan tol double track Leuwigajah Kota Cimahi Rabu 12 1 2022 Saya rasa tuntutan sudah sesuai harapan dan memenuhi keadilan para korban yang jumlahnya cukup banyak ujarnya Menurut Kang Emil pelaku atau Herry Wirawan pantas diberikan hukuman setinggi tingginya Termasuk tuntutan hukum mati dan kebiri Mudah mudahan hakim juga melihat ini sebagai keadilan dunia yang harus diterima oleh dia yang melakukan kejahatan luar biasa ujar Emil Baca juga Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Dituntut Hukuman Mati Seperti diketahui Jaksa penuntut umum JPU Kejaksaan Tinggi Kejati Jawa Barat menuntut Herry hukuman mati sesuai Pasal 81 ayat 1 ayat 3 Dan 5 jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP Sebelumnya tuntutan terhadap terdakwa ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar Asep N Mulayana di Pengadilan Negeri PN Bandung Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung Selasa 11 1 2022 Baca juga Usai Dituntut Hukuman Mati Pengacara Herry Wirawan Siapkan Pembelaan Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku Kedua kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan kebiri kimia ujar Asep N Mulyana Selain itu JPU juga meminta hakim untuk mengumumkan identitas Herry Wirawan dan dijatuhkan hukuman kebiri kimia atas perbuatannya Kedua kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas dan hukuman tambahan kebiri kimia Kami juga meminta denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi katanya Selain itu pihaknya juga meminta agar yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke Negara Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban ucap Asep ziz jabarekspres wsm

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: