Kemnaker: Kalau Perusahaan Untung, Kasih THR Lebih ke Pekerja dan Buruh
ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau dua hal kepada pengusaha atau pemberi kerja Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran SE tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Pertama melalui Disnaker perusahaan diimbau agar segera menunaikan kewajiban memberikan THR Keagamaan kepada pekerja buruh Kedua bagi perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi makin baik diimbau memberikan THR lebih kepada pekerja buruh THR lebih akan menyenangkan bagi pekerja buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir akhir ini THR lebih juga akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari raya lebaran ujar Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Senin 11 4 2022 Anwar Sanusi menegaskan pihaknya berkeinginan agar seperti tahun sebelumnya pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2022 berjalan efektif Salah satu langkah yang disiapkan yakni Posko THR virtual sebagai usaha untuk memberikan bantuan kepada pekerja pemberi kerja dalam rangka menunaikan THR Selanjutnya gt Posko THR ini juga sebagai wahana atau tempat bagi siapa pun yang konsultasi pengaduan terkait THR Melihat situasi yang sudah berkembang IT sudah jadi kebutuhan atau keharusan karena itu kami membuka Posko secara virtual Kami ingin optimal pelayanan THR 2022 lebih virtual katanya Anwar Sanusi menambahkan apabila ingin menanyakan lebih teknis terkait pemberian THR Kemnaker pun melayani aduan konsultasi secara langsung Kami satukan dengan layanan aduan yang selama ini melekat menjadi unit aduan atau konsultasi yakni melalui PPID di Kemnaker ujarnya Anwar Sanusi berharap hadirnya Posko THR menjadi bagian penting untuk menyukseskan THR Keagamaan 2022 dan seluruh aduan konsultasi direspon sebaik baiknya Diharapkan Posko THR yang disiapkan secara virtual dimanfaatkan oleh Disnaker provinsi kabupaten kota untuk menyampaikan ke perusahaan di wilayahnya agar kita dapat memonitor bagaimana aduan konsultasi yang masuk dalam kanal https poskothr kemnaker go id ujarnya fin lt Sebelumnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: