Iklan Idul Fitri TeL

Menaker: THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh

Menaker: THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan THR Keagamaan Tahun 2026 wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil, memastikan hak pekerja dan buruh terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya. Foto : Istimewa--

Pemerintah juga mengimbau perusahaan membayarkan THR lebih awal dari batas waktu tersebut untuk menjaga ketenangan pekerja/buruh dan kepastian perencanaan kebutuhan keluarga jelang hari raya.

Besaran THR Keagamaan ditetapkan sebagai berikut: bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, THR diberikan sebesar 1 bulan upah.

BACA JUGA:Wamenaker: Pelatihan Vokasi Tak Boleh Sekadar Formalitas, Harus Perluas Peluang Kerja

BACA JUGA:Kemnaker–Pertamina Jajaki Kerja Sama Pelatihan HSE dan Operator SPBU

Sementara bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 bulan upah.

Bagi pekerja/buruh harian lepas, perhitungan 1 bulan upah dilakukan berdasarkan rata-rata upah: untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Sedangkan untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, dihitung dari rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, 1 bulan upah dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir.

BACA JUGA:Kado Bulan K3, Menaker Gratiskan Pembinaan Ahli K3 Umum

BACA JUGA:Menaker Yassierli: BPJS Ketenagakerjaan Harus Cegah Kecelakaan Kerja, Bukan Sekadar Urus Klaim

Menaker juga mengingatkan, apabila perusahaan memiliki ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan umum, maka THR dibayarkan mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja/buruh.

Untuk memperkuat layanan konsultasi dan pengaduan, Kemnaker meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang terintegrasi melalui layanan Posko THR Kemnaker.

“Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Yassierli.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: