Tabloid Nyata Vs Jawapos: 'Pertarungan' Kepemilikan di Pengadilan Negeri Surabaya
Tabloid Nyata Vs Jawapos. Foto : Istimewa--
"Kami memiliki kesaksian yang dapat membuktikan bahwa Nany Widjaya telah melakukan pinjaman kepada PT Jawa Pos dan telah membayar lunas," lanjutnya.
Richard mengungkapkan, beberapa bukti yang diajukan Jawapos tidak cukup kuat untuk membuktikan kepemilikan.
BACA JUGA:PKK Pilar Bangsa Menuju Indonesia Emas
BACA JUGA:Whoosh jadi Pilihan Rombongan Retret Kepala Daerah ke Jatinangor
Namun, Richard enggan menjelaskan secara rinci perihal pembuktian dan keterangan saksi yang akan dilakukan ke depannya.
Menurutnya, ia masih dalam proses persidangan dan menunggu putusan hakim.
Kasus itu bermula dari gugatan yang diajukan oleh Nany Widjaya, pemilik Tabloid Nyata terhadap Jawapos.
Nany mengklaim bahwa PT Dharma Nyata Pers adalah miliknya.
BACA JUGA:KCIC Berikan Diskon Hingga 20 Persen di Libur Sekolah
BACA JUGA:Kembangkan Potensi Desa, Kelompok Wanita Tani Ini Terus Berinovasi Berkat Pemberdayaan BRI
Sedangkan Jawapos mengklaim bahwa mereka telah membeli saham PT Dharma Nyata Pers pada tahun 1998.
Mahendra Suhartono dari kantor hukum Johanes Dipa and Partner, Kuasa Hukum Dahlan Iskan menyampaikan sangat mudah dan jelas untuk membuktikan pemilik atau pemegang saham yang sah pada PT Dharma Nyata Press, yaitu Dahlan Iskan dan Nany Widjaja.
"Hal tersebut dapat dilihat dengan sangat mudah pada dokumen Profil Perusahaan yang diterbitkan oleh Ditjen AHU. Bahkan sejak PT Dharma Nyata Press didirikan pada tahun 1991 nama PT Jawa Pos tidak pernah tercatat sebagai pemegang saham yang sah," ujarnya.
Lebih lanjut Mahendra mengatakan, apabila PT Jawa Pos menganggap dirinya adalah pemegang saham di PT Dharma Nyata Press, tentu itu hanyalah klaim sepihak yang tidak berdasar dan tidak mengerti sejarah berdirinya PT Dharma Nyata Press.
BACA JUGA:Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: